Tak Bayar Gaji 700 Guru Honor, JR Saragih Bakal Dilapor ke Kejatisu

jr saragih dilaporkan ke kejatisu

TOPMETRO.NEWS – Pemecatan sepihak dan tidak dibayarkannya gaji 700 guru honor SD dan SMP di Kabupaten Simalungun diduga menuai tindak pidana. Ketua Lembaga Kajian Publik dan Politik (LKP2) Jon Roi Tua Purba, MPA menjelaskan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Kita sedang susun bukti-bukti tindak pidananya dan segera kita laporkan ke Kejatisu. Dugaan tindak pidana jelas ada, karena honor tersebut tertuang di APBD Simalungun 2016 dan telah dianggarkan sebesar Rp8,3 M untuk gaji guru honor dengan nominal Rp1 juta per bulan. Dan kalau hitungan dari anggaran sebesar itu cukup untuk membayar gaji guru honor,” kata Jon Roi Tua Purba ketika dihubungi TOP METRO, Rabu (26/4).

Menurut Jon Roi Tua Purba kasus ini sepertinya ada unsur kesengajaan. Pasalnya, pada bulan Juni tahun 2016 sudah keluar surat edaran untuk merumahkan guru-guru honor tersebut dengan alasan honor tidak dianggarkan pada ABPD 2016.

“Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa anggaran honor guru-guru tersebut sudah disetujui sebesar Rp8,3 M pada APBD Simalungun 2016. Mana mungkin alasannya tidak ada dianggarkan, jadi kemana uangnya,” tegasnya.

Padahal, sambung Jon, guru-guru honor tersebut sudah bekerja sejak tahun 2013. Dedikasi sebagai guru honor pun sudah dibuktikan. Walaupun sudah dikeluarkannya surat ederan pemecatan sepihak, guru-guru honor tersebut masih saja tetap bekerja.

“Sampai hati Pemerintah Kabupaten Simalungun membuat guru-guru honor seperti ini. Bayangkan saja, walaupun sudah dirumahkan melalui surat edaran, guru-guru tersebut tetap saja mengabdi,” uangkap Jon.

Sementara itu ditempat terpisah Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian bakal mempelajari kasus belum dibayarkannya honor 700 guru selama 6 bulan tersebut.

“Jika memang ada kasus dan buktinya yang mengarah ke tindak Pidana akan segera kita periksa. Silahkan saja bawa buktinya ke Kejatisu,” jelas Sumanggar kepada TOP METRO via telepon seluler, Rabu (26/4).

Sumanggar mengungkapkan, kalau mendengar dari cerita demo di DPRD Sumut tersebut, honor guru itu berasal dari APBD Simalungun dan kewajiban kepala daerah membayarkannya jika dananya dianggarkan dan sudah ada.

“Itu wewenang kepala daerah untuk mencairkannya, namun apa kendalanya kita tidak tahu. Saya belum berani berandai-andai, bawa saja buktinya ke Kejatisu,” tegasnya.

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, ratusan massa yang terdiri dari kalangan guru honorer menggelar aksi demonstrasi ke gedung DPRD Sumut dan Pemprovsu tadi pagi. Mereka berharap DPRD Sumut harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban JR Saragih sebagai Bupati Simalungun yang kini digadang-gadang menjadi salah seorang bakal calon (balon) Gubsu di Pilgubsu mendatang itu.(TM/red)

Related posts

Leave a Comment