Pemprov Sumut Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020

Denda Pajak Kendaraan

topmetro.news – Pemprov Sumut (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Riswan didampingi Sekretaris BPPRD-SU Viktor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, S.Sos.MSP, Ka UPT Samsat Medan Utara Drs Suib Ritonga, Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun, dan Kabag Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Sumut dalam temu Pers yang digelar di ruang rapat Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10/2020).

Pemutihan Denda PKB, BBNKB Kedua dan BBNKB Mutasi itu, kata Riswan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Secara Dua Tahap

Dalam Pergub itu disebutkannya, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober – 14 November 2020. Tahap II mulai 16 November – 15 Desember 2020.

Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi. Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk. Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, dalam pertemuan yang memandu acara membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.

“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor

Chek Fisik Kenderaan Bermotor

Sementara Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun mengatakan pihaknya bersama BPPRDSU sudah berkoordinasi untuk melakukan pengecekan kenderaan bermotor termasuk jadwal pendaftaran untuk pembayaran denda yang ada di gerai maupun kantor Samsat yang ada di Medan Utara dan Samsat Medan Selatan.

Baca Juga: 19 Oktober Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Dimulai

Untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran denda ini pihaknya melakukan protokol kesehatan seperti mulai pakai masker,cuci tangan dan jaga jarak.

Artinya ,kondisi ini dilakukan untuk tidak membuka klaster baru bagi masyarakat. Bahkan kenderaan yang akan dilakukan pengecekannya dilakukan di Halaman RSU Putri Hijau, ujarnya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment