Warga Sibolga ‘GOL’ Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka penyalahgunaan narkoba

topmetro.news – Tersangka penyalahgunaan narkoba, begitulah status dua orang ini. Personil Polres Tapteng membekuk kedua tersangka penyalahgunaan nakotika jenis sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gg. Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Selasa (14/10/2020).

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berniat ‘Party’

Penangkapan ini dibenarkan Ipda J Sinurat, Kasubbag Humas Polres Tapteng, Jumat (23/10/2020).

Polisi menjelaskan indentitas dari dua tersangka yang diciduk itu antara lain HBZ, (50) warga Jalan Elang Belakang Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas, dan CCZ (33) Warga Jalan SM Raja No 194, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga selatan, Kota Sibolga.

Berawal dari info masyarakat, keberadaan para penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sering melakukan pesta narkotika di rumah itu.

Atas info ini, polisi membekuk kedua tersangka sekitar Jam 20.20 WIB dan berhasil menyita Barang Bukti (BB red)nya.

Polisi menjelaskan, barang bukti narkotika yang disita berupa 2 paket kecil sabu dengan berat bruto, 0,23 gram, 1 unit ponsel merk Troberry warna Putih, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, 1 buah gunting.

Kata polisi, kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Tak Berkutik, Warga Simalungun Ditangkap Kasus Narkotika

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya– Seorang warga Simalungun ditangkap. Saat dibekuk personil, terduga pelaku narkoba ini tak berkutik. Polres setempat, Kamis (23/7/2020) memamerkan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap pada Senin (20/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka bernama Yudi Syahputra (41) warga Jalan Parapat Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun ditangkap, Senin (20/7/2020) dari sekitar alamatnya.

reporter | jeremitaran
sumber | metrorakyat

Related posts

Leave a Comment