2 Maling Sepeda Motor ‘Disikat’ Tekab Polsek Medan Kota

Maling sepeda motor1

topmetro.news – Maling sepeda motor di parkiran Indomaret diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Petugas membekuk dua remaja. Mereka dipersangkakan mencuri sepeda motor di pelataran parkir Indomaret Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (27/10/2020) lalu.

2 Maling Sepeda Motor Usia 18 Tahun

Tersangka yang diamankan yakni Taufik Rizki (18), warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar dan Muhammad Alfiansyah (18), warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia.

Mereka nekat mencuri sepeda motor milik Joshua Arhita Simanjuntak (21), warga Jalan Limau Mungkur, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ketika sedang berbelanja.

Stang Sepeda Motor Dipatahkan

Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan sekira pukul 20.30 WIB kedua tersangka berboncengan sepeda motor masuk ke pelataran parkir Indomaret.

“Kemudian tersangka Taufik Rizki yang dibonceng turun dan langsung mematahkan stang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki dan tangan,” terang Yaqin, Sabtu (31/10/2020).

Setelah berhasil merusak stang, lanjut Yaqin, tersangka mendorong sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.

Maling sepeda motor3

Tekab Kejar Kedua Pelaku

Selanjutnya, Tekab Polsek Medan Kota yang sedang patroli mendengar kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku.

“Tak jauh dari lokasi kedua tersangka terjatuh dari sepeda motornya saat dilakukan pengejaran,” ungkap Yaqin.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses lanjutan. Sedangkan korban diarahkan membuat laporan polisi yang tertuang dalam Nomor: LP/580/X/2020/Sek Medan Kota, tanggal 27 Oktober 2020.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 2848 MBG milik korban, serta satu unit sepeda motor Beat hitam BK 5582 ACZ yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” pungkas Yaqin.

BACA SELENGKAPNYA | Jual Sepmor Curian, Residivis Curanmor Pesta Seks dan Narkoba

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang mendapatkan remisi bebas pada Agustus lalu, kembali mendekam dalam sel setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Tersangka Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV Gang Sepakat Medan Helvetia/Jalan Brigjen Katamso Sei Mati Medan Maimun ini diringkus usai mencuri sepeda motor milik Suwati (35), warga Medan Perjuangan di Kompleks Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

reporter | dedi april

Related posts

Leave a Comment