Fraksi PKS DPRD Medan Minta Penyelenggara dan ASN Netral pada Pilkada 2020

fraksi PKS DPRD Medan

topmetro.news – Juru bicara fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan meminta penyelenggara dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemko Medan agar menjaga profesionalitas dan netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikannya saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/11). “Akhir tahun 2020, sebagian besar wilayah Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk pertama kali pada masa pandemic covid 2019, dan kita berharap semoga pelaksanaan pilkada serentak ini aman, tertib dan terkendali,” imbuhnya.

Dia mengaku, profesionalisme dan netralitas penyelenggara merupakan indikator kesuksesan pelaksanaan pilkada tersebut. Termasuk untuk menunjukkan tingkat legitimasi pemenang pilkada nantinya. “Netralitas seluruh pihak penyelenggara yang terlibat dalam pilkada sangat diharapkan. Bukan hanya pasangan calon dan tim kampanye saja, namun seluruh masyarakat Kota Medan. Sehingga pesta demokrasi bisa dirasakan masyarakat sebagai sebuah euforia kegembiraan, dalam suksesi pemimpin mereka di masa yang akan datang,” tambahnya.

Permintaan Fraksi PKS DPRD Medan Kepada Bawaslu

F-PKS DPRD Medan, katanya, juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas sebagai wasit dalam kontestasi pilkada berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.

“Petugas Panwascam di Kota Medan selalu memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon, tentang pembersihan alat peraga kampanye. Namun, pelaksanaan penurunan spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye lainnya terkesan tebang pilih,” urainya.

Dia menyebutkan, indikasi ketidaknetralan oknum petugas Panwascam terlihat di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan. Hal itu terlihat dari pembersihan seluruh alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon, dan calon lainnya tetap dibiarkan.

“Jelas terlihat di Lapangan Merdeka Medan, hampir dikelilingi spanduk salah satu pasangan calon. Begitu juga disimpang Sicanang, Medan Belawan dan di Jalan Platina 5, terdapat 2 spanduk salah satu pasangan calon yang tidak diturunkan oleh panwascam,” urai Jubir Fraksi PKS DPRD Kota Medan Itu.

Fraksi PKS sangat berharap dengan netralitas para penyelenggara dalam pilkada ini, sehingga melahirkan pemimpin yang legitimate dambaaan rakyat Medan. “Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara. Kami berharap kepada Pemko Medan melakukan langkah preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di kota Medan menjadi tidak aman,” paparnya.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Medan Sepakat Tunda Pelaksanaan Sosper

Dia juga menambahkan, berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2020 dan PKPU No. 13 tahun 2020 telah diatur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye, dan juga diatur dalam SK KPU No.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul dan baleho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

“Namun kami menemukan, banyak baliho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang ditertibkan dan diturunkan Bawaslu ataupun Panwascam, sedangkan spanduk dan baliho pasangan calon lain tidak diturunkan. Bahkan terkesan dibiarkan dan dilindung secara khusus dari pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye,” tukasnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment