Kasi Penkum Kejatisu: Terdakwa Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Tangkapan Tim Tabur Kejagung Ditahan di Rutan

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Jumat malam ini (27/1/2023), pihaknya langsung menitipkan mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar, buronan pada Kejari Asahan yang berstatus terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017.

topmetro.news – Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan (foto) mengatakan, Jumat malam ini (27/1/2023), pihaknya langsung menitipkan mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar ke Rutan Kelas I Medan.

Drs Zulfikar adalah buronan pada Kejari Asahan yang berstatus terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan terdakwa siang tadi dari Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur. Kemudian terdakwa telah tiba di Medan Jumat malam (27/1/2023).

“Terdakwa langsung diserahkan Tim Tabur Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan Tim Intelijen Kejati Sumut. Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan,” kata Yos lewat pesan teks WhatsApp (WA).

JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan, menyusul keluarnya penetapan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut rencana, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, terdakwa menjalani persidangan, Senin depan (30/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan/pendapat ahli.

Penetapan

Secara terpisah, Hakim Pengadilan Tipikor Medan Imanuel Tarigan, petang tadi mengatakan, telah menitipkan terdakwa mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Pengadilan perkara korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu, sedang berlangsung secara in absentia. Alias tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.

“Iya. Setelah koordinasi dengan tim JPU, saya sebagai hakim ketua yang menangani perkara terdakwa Zulfikar telah mengeluarkan penetapan. Memerintahkan (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa Zulfikar selama 30 hari sejak tanggal 27 Januari 2023,” kata Immanuel Tarigan juga lewat pesan teks WA, menjawab konfirmasi malam tadi.

Kooperatif

Sementara siang tadi, Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa kooperatif ketika diamankan Tim Tabur Kejagung sekira pukul 10.20 WIB.

Mantan orang pertama di SMKN 2 Kisaran tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Asahan karena tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Zulfikar kena jerat tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor. Dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Juru Bicara Kejagung itu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment