Kronologis Pemecatan Sepihak 700 Guru Honor di Simalungun

TOPMETRO.NEWS – Demonstrasi ratusan guru honorer Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di DPRD Sumut, kemarin menyisakan dilema. Aksi pemecatan sepihak kepada guru-guru yang di lakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menoreh catatan buruk didunia pendidikan.

Ketua Lembaga Kajian Publik dan Politik (LKP2) Jon Roi Tua Purba, MPA menyayangkan tindakan semena-mena yang dilakukan Pemkab Simalungun kepada 700 guru honorer.

“Kita meminta pertanggungjawaban Pemkab Simalungun atas tidak dibayarkannya gaji 700 guru SD dan SMP selama 6 bulan di Kabupaten Simalungun,” ungkapnya kepada TOP METRO, Rabu (26/4).

Ini kronologi pemecatan dan tidak dibayarkannya gaji 700 guru di Kabupaten Simalungun.
Banyak kejanggalan dalam surat edaran pada tahun 2016 silam yang ditujukan kepada kepala UPTD se Kabupaten Simalungun ditandatangani langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Lurinim Purba.

Dalam surat edaran itu disebutkan alokasi anggaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2016 yang ditampung sampai bulan Juni saja.

Sehingga mulai tanggal 1 bulan Juli 2016 penggajian sudah tidak ada dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Dan sejak mulai bulan juli tersebut Pegawai PTT tersebut sudah tidak menjadi tanggungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Dibagian akhir disebutkan bagi UPTD atau sekolah yang masih membutuhkan tenaga guru atau pegawai PTT tersebut dapat menggangkat Pegawai yang dimaksud pada TP 2016/2017 dengan catatan menjadi tanggungjawab UPTD atau sekolah dalam hal pengkajiannya.

Hal ini bertolak belakang dengan yang tercantum di ABPD Simalungun tahun 2016 tentang anggaran honor guru-guru tersebut sebesar Rp8,3 M pada APBD Simalungun 2016.
“Mana mungkin alasannya tidak ada dianggarkan, jadi kemana uangnya,” pungkas Jon Roi Tua Purba.(TM/red)

Related posts

Leave a Comment