Saksi Polisi: Terdakwa Mengaku tak Ada Izin Kepemilikan Air Softgun

perkara kepemilikan senjata

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata jenis Air Softgun, Rabu (11/11/2020), Ruang Cakra 7 PN Medan, sempat mendapat interupsi. Saksi dari Poldasu kembali tidak bisa hadir pada persidangan karena ada tugas lain.

Agar persidangan tidak lagi tertunda, JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren menawarkan solusi kepada majelis hakim dengan Ketua Jarihat Simarmata. Keterangan saksi sebaiknya dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebab saksi ketika di-BAP juga di bawah sumpah.

Majelis hakim kembali menanyakan JPU, apakah pemanggilan saksi sudah mereka (JPU) lakukan ketiga kalinya. Menjawab ini, penuntut umum membenarkannya. “Iya Pak Hakim. Bahkan saksi sedang berada di Bandara Kualanamu mau berangkat ke Jakarta untuk tugas,” terang Kataren.

Pada pihak lain, Sahrul selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Joni pun sempat melakukan interupsi dan menyatakan keberatan. Sahrul bermohon agar keterangan saksi mereka dengarkan lewat video call WhatsApp (WA).

Tidak rela ruang sidang jadi arena debat kusir, Hakim Ketua Jarihat Simarmata kemudian mempersilakan Anwar Ketaren membacakan keterangan saksi dari Poldasu tersebut.

“Baik, silakan Pak Jaksa membacakan keterangan saksi,” kata Jarihat seraya menambahkan, keberatan PH juga akan jadi catatan panitera.

Izin Kepemilikan Softgun

Edy Tuah Saragih, saksi dari Bagian Senjata Polda Sumut antara lain menerangkan, ketika menjalani pemeriksaan pada Mapolda Sumut, terdakwa Joni tidak mampu menunjukkan surat izin kepemilikan Air Softgun tersebut.

Air Softgun tergolong senjata api yang penggunaannya untuk olahraga dan sejenisnya. Namun walaupun demikian pemilik Air Softgun harus memiliki izin.

Apabila tidak memiliki izin menggunakan senjata Air Softgun ini bisa terkena pidana sesuai PU 20/1960 jo. KEP Kapolri No. SKEP/82/II/2014 jo. R/13/I/2005. Pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas dan penyalaan bahan yang mudah terbakar pada dalam alat tersebut.

Termasuk senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat tersebut.

Sedangkan senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk Airsoft Gun.

Merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi: SKEP/82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri, bahwa senjata yang menyerupai senjata api (Air Softgun), senapan angin (air rifle) termasuk peralatan keamanan yang tergolong senjata api.

Usai pembacaan keterangan saksi, hakim ketua menanyakan PH terdakwa Joni apakah akan menghadirkan saksi meringankan kliennya (ade charge) pada persidangan pekan depan. Lalu Sahrul membenarkannya. Terdakwa Joni dijerat pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment