Sudah Sesuai KUHAP, Permohonan Prapid Tersangka Ketua KAMI Medan ‘Kandas’

Gugatan praperadilan Ketua KAMI

topmetro.news – Gugatan praperadilan (prapid) Siti Aisah Simbolon, istri tersangka Khairi Amri yang juga Ketua KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Kota Medan -melalui tim kuasa hukumnya dari Korps Alumni Advokat Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumatera Utara- Rabu (11/11/2020) ‘kandas’.

Setelah mencermati dalil pemohon dan pembelaan termohon prapid (Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan), hakim tunggal pada PN Medan, Syafril Batubara memutuskan, menolak permohonan pemohon prapid, Siri Aisah Simbolon.

Termohon prapid melalui tim kuasa hukumnya, AKBP Ramles Napitupulu, pada persidangan sebelumnya menguraikan fakra-fakta. Bahwa suami pemohon prapid, Khairi Amri tertangkap tangan pada lokasi aksi unjuk rasa massa yang menolak pengesahan UU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja.

Demo depan Gedung DPRD Sumut, Senin (12/10/2020) lalu berakhir ricuh. Pada lokasi demo, tersangka tampak mengarahkan massa unjuk rasa melakukan tindakan anarkis. Sehingga mengakibatkan sejumlah fasilitas kepolisian rusak (terbakar).

Tim kepolisian kemudian menelusuri data ponsel milik tersangka. Khairi Amri juga menjadi admin pada dua Grup WhatsApp (WA). Yaitu Grup KAMI Medan dan KAMI Medan News. Ditemukan postingan foto gedung DPR kemudian diberi narasi jual cepat (gedung sewan) dan patut diduga Khairi Amri melakukan tindak pidana.

Yakni tanpa hak mentransmisi ujaran kebencian menimbulkan keresahan. Sebagaimana ‘terkandung’ pada Pasal 45 Huruf A Ayat (2) jo. Pasal 28 UU ITE.

Hakim Tunggal Syafril Batubara sependapat dengan dalil kuasa hukum termohon prapid. Sebab mengacu Pasal 1 Angka 19 KUHAP memberi pengertian tertangkap tangan. Kemudian menetapkan suami pemohon prapid sebagai tersangka, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Kecewa Putusan Prapid

“Dengan demikian seluruh permohonan pemohon prapid atas nama Siti Aisah Simbolon ditolak,” tegas Syafri.

Usai persidangan, ketua tim kuasa hukum pemohon prapid Irsyad Lubis mengatakan kecewa atas vonis tersebut. Sementara pantauan awak media, istri tersangka Khairil Amri tampak lesu dalam Ruang Cakra Utama PN Medan.

Dilansir sebelumnya, seusai penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment