KontraS Sumut Dampingi Istri Kamiso Adukan Penembakan ke Mabes Polri

Kontras Sumut

topmetro.news – Setelah melakukan investigasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mendampingi istri Kamiso, selaku orang yang keberatan atas dugaan penembakan dan atau penyiksaan yang dialami Kamiso, yang diduga terjadi usai Kamiso menyerahkan diri.

“Kuasa yang kami jalankan berkaitan dengan posisi Kamiso selaku korban dugaan penembakan dan atau penyiksaan. Tidak termasuk dalam konteks mendampingi Kamiso sebagai tersangka,” ujar Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar, Jumat (13/11/2020).

Berbekal Surat Kuasa yang dipegangnya, kata Ali, saat ini dia bersama Istri Kamiso telah mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri di Jakarta berdasarkan Nomor: SPSSP2/3245/XI/Bagyanduan tertanggal 13 November 2020. Selain itu, mereka juga membuat laporan ke Komnas HAM, LPSK dan Ombudsman di Jakarta.

“Pada dasarnya kami selalu mendukung Kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pada kasus Kamiso. Akan tetapi, kami sangat mengecam keras cara-cara penyiksaan yang kerap dilakukan oleh kepolisian pada saat penyelidikan/penyidikan,” tegas Ali.

Ali menambahkan, KontraS Sumut juga menemukan keanehan dalam Surat Penangkapan Kamiso yang tertuang dalam Nomor: SP Kap/898/X/RES.16/2020 Reskrim tanggal 28 Oktober 2020.

“Dalam Surat Penangkapan itu disebutkan Kamiso ditangkap tanggal 28 Oktober. Sementara yang terjadi Kamiso sudah menyerahkan diri sejak tanggal 27 Oktober. Kami sangat menolak bahasa polisi yang menggunakan istilah penangkapan pada Kamiso. Istilah tersebut akan mengaburkan fakta yang sebenarnya bahwa Kamiso bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri, bahkan sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan,” ucap Ali.

Ali menegaskan, KontraS Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia berharap agar kasus ini dapat diusut secara hukum sehingga memberi rasa keadilan pada korban dan keluarganya.

“Pada dasarnya orang yang sudah beritikad baik menyerahkan diri tentu karena dia memiliki kesadaran tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menyerahkan diri juga termasuk bagian dari membantu tugas kepolisian. Karenanya tidak etis jika tetap diperlakukan dengan kasar,” tukas Ali.

Bagaimana tidak, kata Ali, seseorang yang sudah menyerahkan diri saja tapi tetap diperlakukan sewenang-wenang oleh kepolisian. Jika hal itu yang terjadi, maka semua upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat selama ini akan menjadi sia-sia.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian sebagai lembaga yang bertugas menjamin keamanan dan keselamatan warga negara diragukan oleh masyarakat. Oleh karenanya, pelaku harus segera diperiksa dan dihukum dengan seadil-adilnya,” tegas Ali.

Sebelumnya, Kamiso terlibat baku tembak dengan Aiptu Robin Silaban di salah satu Doorsmeer di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/10/20) lalu. Usai kejadian, Kamiso menyerahkan diri ke polisi melalui anggota Polsek Percut Sei Tuan, dengan cara terlebih dahulu menelfon temannya berinisial R.

Melalui telepon, Kamiso meminta R untuk menghubungi polisi berinisial B karena Kamiso berniat menyerahkan diri ke polisi. Kamiso pun memberitahukan lokasi tempat dia berada agar secepatnya dijemput oleh polisi, dimana B merupakan anggota Polsek Percut Sei Tuan.

Menurut R, pasca dia menelfon B, kemudian sekitar pukul 15.00 WIN Kamiso langsung dijemput oleh B bersama seorang rekan seprofesinya.

“Kamiso dijemput oleh B di depan Mushola Nurul Islam Jalan Komplek Lapangan Desa Sampali untuk diantar menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia dibawa menggunakan sepeda motor tanpa diborgol. Pada saat itu saya melihat hanya terdapat luka di punggung kaki kiri Kamiso,” ungkap R mengenang kejadian penjemputan Kamiso.

Menurut pengakuan Kamiso kepada KontraS Sumut, setelah dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan, dia tidak langsung dibawa ke hadapan penyidik. Namun, Kamiso dibawa lagi oleh polisi yang tidak dikenalinya ke suatu tempat yang dia tidak tau, karena pada saat itu kedua matanya ditutup dan tangannya di borgol kebelakang.

Di tempat itu dia disekap selama dua malam. Tubuhnya ditendang, mulutnya dipukul pakai benda keras. Usai disekap, esok harinya tanggal 29 Oktober dini hari sekitar pukul 01.00 Wib malam dia dibawa lagi menggunakan mobil dengan mata tetap ditutup dan tangannya di borgol.

Di pinggir jalan dia diturunkan dan di situlah kedua kakinya ditembak oleh polisi. Kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB barulah dia di BAP di Polrestabes Medan tanpa didampingi Advokat.

“Penembakan itu cukup membuat Kamiso menderita. Pasalnya, proyektil peluru yang bersarang di kakinya baru diangkat setelah tanggal 10 November lalu, sehingga kian membusuk. Berbeda dengan Aiptu Robin Silaban yang segera mendapat tindakan medis pasca kejadian,” pungkas Ali.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment