Isap Sabu Bareng Cowok, Putri Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Putri Sari Zahlia

topmetro.news – Putri Sari Zahlia tampak terkejut seolah tidak percaya mendengar pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara yang dibacakan majelis hakim diketuai Imannuel Tarigan dalam persidangan lanjutan, Selasa (17/11/2020), di Cakra 8 PN Medan.

Gadis berusia 22 tahun itu diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, unsur pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut keyakinan hakim telah terbukti.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Putri Sari lewat video conference (vicon) kemudian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim dengan Ketua Immanuel Tarigan itu.

Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya M Rizqi Darmawan menuntut terdakwa sabu itu agar terkena pidana 4 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, Rabu (22/1/2020) empat anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.

Tim kemudian melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa Jalan Garu VI, Gang Camar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Terdakwa ketika itu sedang tidur dalam kamar.

Isap Sabu Bareng

Satu kotak rokok Magnum berisi pipa kaca yang dalamnya terdapat sisa pakai sabu yang terletak bawah meja kemudian kena sita. Saat menjalani interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Menurut terdakwa Putri Sari Zahlia, sisa sabu pada pipa kaca adalah isapan bareng dengan cowoknya bernama Miliar (buron). Cowoknya yang meracik bong alat hisap sabu kemudian meletakkan sabu ke dalam pipa kaca.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment