Suami Bunuh Istri Hamil 6 Bulan dan Putrinya Usia 4 Tahun

Suami bunuh istri

TOPMETRO.NEWS – Suami bunuh istri yang sedang hamil 6 bulan. Tidak itu saja, putrinya yang berusia 4 tahun pun ikut jadi sasaran amarahnya. Perbuatan keji Teo Ghim Heng (45) yang tega menghabisi keluarganya itu diganjar Pengadilan Singapura dengan hukuman mati.

Di persidangan terungkap, setelah membunuh keduanya, Heng kemudian tidur dengan mayat istri dan anaknya itu selama sepekan.
Karena perbuatannya itu, Heng dijatuhi hukuman mati sebagaimana dilansir media, Jumat (13/11/2020).

Heng awalnya mencekik istrinya, Choong Pei Shan (39), dengan handuk setelah berdebat tentang masalah keuangan.

Setelah membunuh isterinya yang sedang hamil 6 bulan itu, Heng memutuskan untuk membunuh putrinya, Zi Ning.
Media melaporkan Heng dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati di Singapura pada 12 November. Ketika Heng dan isterinya berdebat, Pei Shan sempat menghina suaminya itu di depan putri mereka.

Setelah itu, Heng mencekik Pei Shan dengan handuk dan kemudian membunuh putrinya.
Heng kemudian meletakkan mayat isteri dan putrinya itu di atas kasur dan tidur di samping mereka selama 7 hari.

Dia telah berencana untuk bunuh diri untuk agar bisa bersatu dengan isteri dan anaknya tersebut setelah kematian.

Namun Heng gagal meskipun telah berulangkali mencoba melakukan beberapa percobaan bunuh diri.
Heng juga sempat mencoba membakar dirinya namun gagal setelah merasakan panasnya api.

Perbuatan Heng akhirnya terkuak setelah saudara iparnya mengunjungi rumahnya.

Saudara ipar Heng itu awalnya curiga karena Heng dan keluarganya tidak menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek dan Pei Shan tidak menanggapi pesan singkat ataupun telepon.

Setelah saudara ipar Heng tidak bisa masuk ke rumah Heng, kecurigaannya semakin menjadi-jadi dan akhirnya dia melapor ke polisi. Polisi, bersama saudara ipar Heng, lantas mendatangi rumah Heng.

Saat Heng membuka pintu, dia sangat terkejut.

Heng langsung menghampiri saudara iparnya itu dan mengatakan bahwa isterinya sudah meninggal.

Sebelumnya, Heng berpenghasilan sekitar 20.000 dollar Singapura (Rp21 juta) sebulan dan bekerja sebagai agen properti terkemuka di negeri itu.

Tetapi karena suatu sebab, dia kehilangan pekerjaannya.

Utang judinya meningkat, tagihan kartu kreditnya menumpuk dan biaya sekolah putrinya juga tidak bisa terbayarkan.
Karena terjerat masalah keuangan, keluarga itu akhirnya sering cekcok. Hal itu terungkap dalam persidangannya.

Heng juga curiga putrinya sebenarnya bukan darah dagingnya setelah memergoki isterinya bersama dengan pria lain pada Oktober 2014. Jaksa berpendapat kesehatan mental Heng tidak terganggu karena dia bisa menggambarkan bagaimana istrinya memarahinya dengan sangat rinci, serta bagaimana dia membunuh keluarganya.

Tim pengacara Heng, yang dipimpin Eugene Thuraisingam, mengatakan Heng telah menderita gangguan depresi berat dan parah lalu tiba-tiba diprovokasi.

Mereka meminta agar penjatuhan hukuman terhadap Heng dikurangi.

Namun, Hakim Kannan Ramesh menolak pembelaan Heng dan adanya provokasi tiba-tiba. Ramesh juga mendapatkan bukti bahwa Heng tidak mengalami gangguan depresi hebat pada saat pembunuhan.
Heng dijatuhi hukuman maksimum untuk kasus pembunuhan di Singapura, yaitu hukuman mati.

Tim hukum Heng bermaksud mengajukan banding atas putusan dan hukuman itu.
Heng juga menghadapi dakwaan ketiga karena menyebabkan kematian janin yang belum lahir, namun ditarik setelah divonis pada Kamis (12/11/20/20).

BACA SELENGKAPNYA | Gegara Minta Uang, Suami Dibunuh Istri Pakai Pisau Dapur

Dari dalam negeri dilaporkan seorang suami dibunuh istrinya dengan menggunakan sebilah pisau dapur? Begitulah tragedi rumah tangga hingga korban Hendra Supena yang juga berstatus sebagai suami tewas di tangan istrinya, RK. Kejadiannya berlangsung di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, keributan dalam rumah tangga itu terjadi Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB bertempat di kontrakan Jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

reporter | jeremitaran
sumber | kompas/mistar

Related posts

Leave a Comment