Polsek Medan Kota Musnahkan 994 Gram Ganja

Polsek Medan Kota

topmetro.news – Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 994 gram, Rabu (25/11/2020) siang. Penyidik turut menghadirkan seorang pria berinisial SK, selaku pemilik narkoba.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramdhan melalui Kanit Reskrim Iptu. Ainul Yaqin mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini dengan cara membakarnya dalam tong.

“Ini adalah hasil pengungkapan Polsek Medan Kota berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/1594/VII/2020/Res. Narkoba, tanggal 30 Juli 2020 lalu,” terangnya.

Selanjutnya, menurut Yaqin, penyidik akan segera mengirim tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera sidang.

“Kita akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” pungkas Kanit.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment