TOPMETRO.NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak memusnahkan 43 kg barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan cara dibakar,Jumat (28/4) sekitar Jam 11.00 WIB di halaman Mapolsek Patumbak.
Adapun dari 43 kg ganja tersebut diamankan empat tersangka, yakni Anjas Saputra dengan barang bukti 12 kg, Rendy dengan barang bukti 15 kg, Anwar 8 kg,Sabiluddin 8 kg.
Keempat tersangka adalah warga Asal Provinsi Aceh.
Terpisah,Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan keempat tersangka ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda-beda.
“Empat tersangka ditangkap saat membawa ganja tersebut dari Aceh menuju Pekanbaru dan Palembang,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Pol Ferry.
Pantauan di lokasi, pemusnahan tersebut juga dihadiri dari Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakam, perwakilan dari Koramil dan jajaran Polsek Patumbak.(TM/Bcos)

