Pengedar Ganja Meringkuk di Polsek Sunggal

pengedar ganja

topmetro.news – Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Stasiun Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 16.00 wib.

Selain meringkus teraangka SR (53) warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 paket kecil ganja, ganja seberat 450 Gram, uang tunai Rp10 Ribu dan handpone.

Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) siang.

Menurut penuturan AKP Budiman Simanjuntak, penangkapan tersebut karena laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Pengedar Ganja Dibekuk di Dalam Gubuk

Karena itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan terjun ke lokasi yang dimaksud. Berdasarkan ciri-ciri tersangka dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud warga, polisi langsung menindaklanjuti.

Polisi dipimpin langsung Iptu Sofie, akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di dalam gubuk kosong tempat transaksi tersangka dengan pelanggannya.

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal Ciduk Pengedar Ganja

Saat ditangkap, tersangka tidak dapat melakukan perlawanan. Dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti ganja siap edar yang dijual seharga Rp10 Ribu serta handpone dan gunting.

Tersangka juga mengakui bahwa, dirinya melakukan pekerjaan haram tersebut baru beberapa bulan terakhir. “Ganja saya jual seharga Rp10Ribu/paketnya, baru beberapa bulan jadi pengedar pak,” ucap tersangka kepada polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini tersangka meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 Tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment