Tekab Polsek Sunggal Ciduk Pengedar Ganja

Tekab Polsek Sunggal

topmetro.news – Tekab Polsek Sunggal berhasil meringkus Sam (40) warga Jalan Blok Gading Gang Bunga, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Deli Serdang beberapa hari lalu.

Pasalnya, Sam dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 40 amplop ganja siap edar.

Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 14.00 wib.

AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengungkapkan, keberhasilan tersebut tak terlepas dari informasi warga masyarakat kepada polisi. Awalnya, polisi menerima laporan bahwa tersangka beberapa bulan belakangan melakukan aktifitas sebagai pengedar ganja.

Tekab Polsek Sunggal Sita Barang Bukti

Karena itulah, pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 15.00 wib polisi langsung menindaklanjutinya. Dengan menyaru sebagai pembeli, Tekab Polsek Sunggal segera melakukan transaksi dan saat pesanan ganja akan diberikan kepada polisi yang menyamar, tersangka langsung dibekuk tanpa perlawanan. pada Kamis (1/10) sekira pukul 15.00 wib.

Setelah membekuk tersangka, polisi langsung menggeledahnya dan dari dalam rumahnya, polisi menemukan sebanyak 40 amplop berisi daun ganja kering siap edar.

Baca Juga: Maling HP Dicokok Tekab Polsek Sunggal

“Tersangka tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar, dengan santai menyerahkan ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan,” ujar Budiman.

Tersangka tidak dapat melarikan diri saat akan ditangkap, kami juga berhasil menyita 40 amplop ganja siap edar,” tukas Budiman.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) UU.RI. No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment