10 Lembaga Negara Dibubarkan Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

Lembaga Negara Dibubarkan

TOPMETRO.NEWS – 10 lembaga negara dibubarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembubaran lembaga itu dianggap tidak efisien. Pembubarannya pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

10 Lembaga Negara Dibubarkan Lantaran tak Efesien

Dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 itu disebutkan bahwa kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2O2O,” tulis Perpres itu.

Dibubarkannya secara resmi ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan presiden sebelumnya yang mengatur ke-10 lembaga negara ini otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DAFTAR 10 LEMBAGA NEGARA DIBUBARKAN

1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10.Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

BACA SELENGKAPNYA | Andar Situmorang SH Minta KPK Dibubarkan

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Andar M Situmorang SH, Direktur Eksekutif GAC&D (Government Against Corruption & Discrimination) meminta KPK dibubarkan.

Dia menganggap keberadaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak akan mampu berperan maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah mewabah di Indonesia.

“KPK tidak bisa dijadikan harapan untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sudah sangat parah. Oleh karena itu hanya ada satu kata, bubarkan KPK segera!” seru Andar Situmorang, Selasa, 23 Januari 2018 saat berbincang dengan topmetro.news via sambungan telepon.

sumber | suara/poskota

Related posts

Leave a Comment