Tak Kuorum, Pengesahan Ranperda Pencabutan Pinjaman Daerah Ditunda

Pengesahan Ranperda

topmetro.news – Rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, terpaksa ditunda, Senin (30/11/2020).

Penundaan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim ini terjadi karena kehadiran anggota DPRD Kota Medan sangat minim.

“Kehadiran anggota dewan tidak kuorum, maka sesuai tata tertib yang berlaku, sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Medan, Alida, kepada wartawan.

Ditemui usai rapat paripurna, Alida mengaku jumlah anggota DPRD Kota Medan yang hadir baik secara virtual maupun langsung, hanya 21 orang. Dari ke-21 anggota DPRD tersebut, perwakilan dari dua fraksi, yakni Nasdem dan Golkar tidak ada.

Pengesahan Ranperda Tertunda

“Tadi paripurna hanya membacakan pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah. Baru lima fraksi yang membacakan dan menyatakan setuju, sedangkan Fraksi Golkar dan Nasdem tidak hadir. Untuk Fraksi HPP tidak menyampaikan pandangan fraksinya,” jelas Alida.

Alida menambahkan, pengesahan Ranperda tersebut akan dilanjutkan pada paripurna besok, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Medan Minta Penyelenggara dan ASN Netral pada Pilkada 2020

“Pengesahannya ditunda sampai besok,” bebernya.

Terpisah, anggota Fraksi Hanura, PSI, dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Abdul Rani mengaku fraksinya tidak memberikan pendapat fraksi atas ranperda tersebut karena pansus belum melakukan finalisasi. Sehingga, tidak ada acuan fraksi untuk mengambil keputusan.

“Karena belum ada finalisasi, sehingga kita tidak sampaikan pendapat fraksi. Tidak ada acuan kita pada rapat fraksi,” tukasnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment