Terekam CCTV, Dua Pembobol Rumah Kosong Diciduk Polsek Patumbak

dua pembobol rumah kosong

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua pembobol rumah kosong Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Para pelaku tertangkap setelah terekam kamera pengintai (CCTV).

“Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (30/11).

Dijelaskannya, kedua tersangka adalah, Romadona alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24), warga Jalan Mekatani Gang Syukur Dusun III-B. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda dan buah ambal.

Pencurian itu diketahui setelah korban Junedi Rambe mengecek kondisi rumahnya yang sering kosong karena ditinggal bekerja.

Dua Pembobol Rumah Kosong Masuk dari Lubang Angin

“Saat dicek, ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga raib,” jelas Philip.

Adapun barang milik korban yang hilang yakni 3 dandang, 4 panci, 1 sepeda, mesin air, loudspeaker, play station, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, HP, galon air, mesin frezeer, gitar, Tupperware, blender dan satu buah kulkas.

“Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” ujar Philip.

Baca Juga: Pembobol Rumah Kosong Diringkus Reskrim Sunggal

Untuk kronologis penangkapan, sambung Philip, pada Senin (23/11/2020), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka pencurian tersebut sedang berada di rumahnya Jalan Kongsi Gang Leman Harahap.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R alias D,” ucap Philip.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan tersangka MRP alias T dari dalam kamar rumahnya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment