TOPMETRO.NEWS – Kabur ke Medan saat diburu polisi, akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit sepeda motor, tak berkutik diciduk personil Polsek Tualang. Polisi menangkap seorang pelaku RS alias J di salah satu warnet di kota Pekanbaru, Sabtu (5/12/2020) lalu.
Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani mengatakan, pelaku RS alias J melakukan aksinya pada Kamis, 3 Desember 2020 di Jalan Baru Kampung Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum beraksi, Rabu 2 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, RS alias J sedang berada di bengkel Lapo Tuak Anak Medan di Jalan Raya Km 6 Perawang.
Selanjutnya datang inisial SPA, dan saudara inisial SPPP menemuinya dan mengajak pelaku untuk mencuri motor.
Selanjutnya pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku bersama SPA, SPPP dan YA berangkat bersama-sama ke jalan Baru Kampung Tualang guna melaksanakan aksinya.
Sampai di TKP, para pelaku mengambil motor Honda Beat korban dengan mencongkel pintu samping dan membongkar motor korban lalu membawa ke tempat persembunyian untuk menunggu dijual.
Usai aksi itu, RS alias J kabur menuju Medan-Sumatera Utara, sementara motor hasil curiannya disimpan sambil menunggu pembeli.
Pelarian RS alias J terpaksa terhenti, lantaran pergerakannya berhasil terendus Tim Opsnal Polsek Tualang.
Jumat (4/12/2020) sekira pukul 23.45 WIB, Tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi pelaku RS yang berada di kota Medan akan kembali ke Perawang dengan menggunakan bus umum jurusan Medan-Pekanbaru.
Pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekira Pukul 07.30 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju Pekanbaru guna menunggu kedatangan bus Medan-Pekanbaru yang ditumpangi pelaku.
Sesampai di Pekanbaru, tim menuju terminal AKAP. Ternyata pelaku sudah bergerak ke Rumbai tepatnya di salah satu warnet jalan Umban Sari depan Politeknik.
Lalu Tim Opsnal bergerak menuju sasaran dan mendapati pelaku berada di dalam warnet itu dan langsung mengamankan pelaku. Setelah itu polisi mencari barang bukti lain.
Dari hasil interogasi, pelaku juga pernah mencuri dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Minas sebanyak satu kali.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa nopol dan satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tanpa nopol, sudah diamankan Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan,” jelas Jonas.
Pelaku RS alias J dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku dikenakan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA SELENGKAPNYA | Pelaku Curanmor Dijemput dari Rumah, Sembiring dan Ginting tak Berkutik
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pelaku curanmor dijemput polisi dari rumahnya. Korban Hermansyah Sembiring (46) warga Desa Cinta Rakyat, Dusun I, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang mungkin bisa bernafas lega.
Pencuri sepeda motornya diciduk tim Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Senin (9/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
reporter | dpsilalahi
sumber/foto | riaumandiri/haluan