Tersungkur ke Aspal, Amanda Tabrak Motor Dua Tersangka Jambret

dua tersangka jambret

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota mengamankan dua tersangka jambret setelah beraksi Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/12/2020) malam.

Tersangka JHP (20) dan JS (22), keduanya warga Jalan Selambo Toba (Tanah Garapan), Kecamatan Percut Sei Tuan. Warga berhasil mengamankan dua kedua pelaku setelah korban menabrakkan sepeda motornya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban Reka Amanda (22) sedang mengendarai sepeda motor melintas seputaran Jalan Sakti Lubis.

Tabrak Motor Dua Tersangka Jambret

Saat berkendara, korban, warga Jalan Bajak IV. Gang Saki 11 tersebut sedang memegang handphone (HP). Tak disangka, tersangka yang mengikutinya dari belakang langsung merampas HP tersebut dari tangan korban.

“Korban kemudian menabrakkan sepeda motor pelaku, sehingga keduanya terjatuh ke aspal,” terang Yaqin kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemuda Transaksi Sabu

Sesaat kemudian, sambung Yaqin, warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka ke Pos Polisi Kampung Baru. Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota, petugas langsung memboyong kedua tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Dua tersangka jambret saat ini sudah mendekam dalam penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi,” ungkap Yaqin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment