topmetro.news – Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral dalam media sosial Facebook, terhadap warga Pematangsiantar pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 15.30WIB lalu, di Simpang Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personil Polsek Sidamanik.
Bersama Kanitreskrim, Kapolsek Sidamanik Iptu E Nababan mengamankan para pelaku tanpa perlawananan, Senin 14/12/2020.
Para pelaku yang terlibat dan tertangkap tersebut adalah WWN (26), warga Pangkalan Buntu, Nagori Tigabolon, Kecamatan Sidamanik. WSS (22), warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik. Serta FIS (17), warga Nagori Tigabolon.
Sedangkan korban adalah Mulkan Ganesha Saragih, warga Perumahan Sibatubatu Indah Blok G7, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dalam keterangan tertulisnya, terkait kronologi pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengatakan, ketiga tersangka mengeroyok dan menganiaya korban tanpa alasan yang jelas.
Dihentikan Pelaku
Sore itu korban bersama rombongan teman-temannya sedang berkendara melintasi Jalan Umum Pematangsiantar – Sidamanik. Lalu, setiba di lokasi (TKP), pelaku menyalip sepeda motor korban. Selanjutnya para tersangka langsung menghentikan sepeda motornya.
Anehnya, tanpa sepatah kata pun, langsung melakukan pengeroyokan disertai penganiayan dengan menggunakan kayu dan bambu. Akibatnya korban pun terjatuh.
Walau sudah terjatuh, salah seorang dari pelaku kembali memukul kepala korban dengan menggunakan batu. Sehingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah segar. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan luka-luka.
Usai ditinggal pergi pelaku, rekan-rekan korban melakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit di Siantar.
Ayah korban, Mulyadi Saragih (55) pun langsung mendatangi Mapolsek Sidamanik untuk melaporkan kejadian yang baru saja menimpa anaknya itu.
Kepada pelaku WWS dan WSS langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Sidamanik. Sedangkan pelaku FIS tidak ikut dapat penahanan mengingat pelaku masih di bawah umur dengan status wajib lapor.
reporter | David Napitu