Lamaran Kerja Dibuang, Batara Tipu 4 Rekannya Sedang Nganggur Dibui 2 Tahun

warga asal Tebingtinggi

topmetro.news – Batara Putra Nasution alias Tara (24), warga asal Kota Tebingtinggi ini, Selasa petang (15/12/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan dibui dua tahun penjara.

Majelis hakim dengan ketua, Riana Pohan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap empat korban yang juga teman terdakwa. Yakni pidana Pasal 378 KHUPidana.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terutama bagi korban yang sedang mencari pekerjaan dan mengakibatkan kerugian uang bagi korban.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Sri Yanti Panjaitan menuntut pidana dua tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, bermula Rabu (10/6/2020) lalu, terdakwa Batara berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rizky lewat telepon.

Saat itu, Rizky bertanya apakah ada pekerjaan untuknya dan tiga rekan lainnya di Medan. Lantas Batara mengaku bekerja sebagai pengawas PT Permata Hijau Palm Oleo. Kemudian kata terdakwa, ada pekerjaan di bagian sekuriti (satpam) dan cleaning service.

Buang Berkas Lamaran

Kemudian Rizky dan ketiga temannya Yuda Angga Pranata, Anugrah Suprayetno dan Wahyu Kuncoro melengkapi berkas untuk lamaran kerja sebagai cleaning service dan satpam pada perusahaan tersebut.

Lalu terdakwa meminta uang sebagai biaya administrasi. Sehingga para saksi dan terdakwa sepakat memberikan berkas lamaran kerja kepada terdakwa.

Saksi korban Rizky menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta. Kemudian, Yuda dan Anugerah masing-masing menyerahkan Rp4,5 juta. Sedangkan korban Wahyu Kuncoro sebesar Rp4 juta.

Setelah berkas lamaran kerja dan uang diterima, kemudian Batara menyerahkan Id Card atau kartu tanda pengenal sebagai satpam. Hal itu untuk meyakinkan keempat orang yang telah kena tipu itu.

Sedangkan berkas lamaran kerja para korban dibuang terdakwa. Sementara sampai saat ini terdakwa tidak dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.

Tidak terima kena tipu mentah-mentah, para korban kemudian mengamankan dan menyerahkan terdakwa ke Mapolsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment