Terdakwa Penculikan Dituntut 9 Bulan, Istri Korban Surati Kajari Medan

terdakwa penculikan

topmetro.news – Fenny Laurus Chen, menyurati Kajari Medan. Warga Kompleks Villa Jemadi Mas No 8 Medan Timur Kota Medan itu meminta Permohonan Pengawasan Perkara No: 1851/Pid.B/2020/PN.Mdn. Sebab, terdakwa penculikan dan penganiayaan suaminya Sjamsul Bahri alias Ationg, yakni Susanto Ang alias Ayong dituntut 9 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (15/12/2020).

“Saya selaku istri dari korban tindak pidana perampasan kemerdekaan orang dan juga penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama memohon bantuan kepada Bapak/ Ibu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Medan, agar turut mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara No: 1851/Pid.B/2020/PN.Mdn,” kata Fenny kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Dia menyurati Kajari Medan karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan hingga vonis terdakwa Ayong.

Sidang Tuntutan Terdakwa Penculikan Sempat Tertunda Lima Kali

Pada persidangan pertama perkara ini, yaitu pembacaan dakwaan pada tanggal 21 Juli 2020 hingga saat ini.

“Bahwa persidangan terhadap pelaku/terdakwa untuk agenda pembacaan tuntutan sudah ditunda hingga 5 (lima) kali. Lima bulan saya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan ini sejak dimulainya sidang pertama pada tanggal 21 Juli 2020 hingga saat ini,” sebut Fenny.

Karena itu, dia merasa bingung karena penyebab pembacaan tuntutan terhadap terdakwa selalu ditunda jaksa.

“Saya sudah sering menghubungi jaksa utama dalam persidangan ini yaitu Tiorida J Hutagaol untuk menanyakan kepastian sidang pembacaan penuntutan terhadap terdakwa, namun tidak ada jawaban,” kesalnya.

Selanjutnya, dari persidangan pada tanggal 15 Desember 2020 setelah penundaan pembacaan tuntutan sebanyak lima kali terdapat hal yang sangat mengherankan karena jaksa hanya menuntut terdakwa Susanto Ang alias Ayong dengan tuntutan 9 bulan penjara.

Padahal, dalam persidangan Hakim Ketua Jarihat Siamrmata dan Hakim Tengku Oyong sudah sempat mempertegas tindakan Susanto Ang alias Ayong (terdakwa) telah sah melakukan perampasan hak kemanusiaan.

“Sesuai dengan pasal yang didakwakan, yaitu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 8 tahun, tapi kenapa jaksa hanya menuntut terdakwa 9 bulan penjara,” lirih Fenny

Setelah menyurati Kajari Medan, terdakwa penculikan Fenny berharap agar perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya agar mendapatkan kepastian hukum dari perkara yang sedang berjalan ini.

Saya hanyalah masyarakat yang kurang mengerti Hukum, sehingga apabila ada kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan ini saya tidak sanggup untuk menempuh atau mengupayakan upaya-upaya hukum lainnya.

“Saya memohon bantuan kepada Bapak agar proses persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya dan terciptanya rasa keadilan bagi saya dan suami saya sebagai korban dalam Perkara No: 1851/Pid.B/2020/PN.Mdn,” pungkasnya.

Surat itu juga ditembuskan Fenny Laurus Chen keepada Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ombudsman Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment