BPKP Sumut Dituding ‘Kangkangi’ 2 Produk UU, Toga Merasa Dikriminalisasi PT KIM

BPKP Provinsi Sumut

topmetro.news – Ruben Panggabean SH MH selaku kuasa hukum Plt Direktur SPBU Kawasan Industri Medan (KIM) Toga MP Damanik (tergugat Perbuatan Melawan Hukum/PMH) menilai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut berpotensi ‘mengangkangi’ dua produk UU.

Yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penilaian miring itu disampaikan Ruben beberapa saat setelah mengikuti sidang gugatan PMH dari PT KIM (Persero) terhadap kliennya di Ruang Kartika Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Medan, Rabu (19/2/2020).

Sebelumnya dari arena persidangan, majelis hakim diketuai Irwan Effendi Nasution menanyakan rencana kuasa hukum tergugat (Toga MP Damanik) menghadirkan BPKP Provinsi Sumut membeberkan audit keuangan penggugat. Dalam hal ini PT KIM.

Pihak kuasa hukum tergugat menguraikan, permohonan tertulis kepada BPKP Provinsi Sumut untuk melakukan audit keuangan penggugat, sekaligus bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara gugatan PMH tersebut telah diterima dan diparaf salah seorang staf di BPKP Provinsi Sumut tertanggal 18 Januari 2018.

“Sudah sebulan surat kami sama sekali tidak dipedulikan BPKP Propinsi Sumut. Tidak jelas apakah BPKP Propinsi Sumut bersedia atau tidak dengan permohonan kami,” tutur Ruben.

Fakta Bertolak Belakang

Kehadiran BPKP Provinsi Sumut sangat dibutuhkan dalam persidangan gugatan PMH tersebut. Agar permasalahannya terang benderang. Sebab fakta-fakta hukum yang disampaikan penggugat bertolak belakang satu sama lain.

Misalnya di satu sisi penggugat menyatakan, hasil audit keuangan internal PT KIM (Komite Audit) terhadap pengelolaan SPBU milik penggugat dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2016 terdapat kerugian Rp547,6 juta lebih.

Namun fakta hukum yang dikemukakan dalam gugatan PMH tersebut tertanggal 3 Juni 2016 kliennya meminta giro kepada penggugat (melalui kasir PT KIM) untuk membeli BBM ke Pertamina. Mulai tanggal 27 Juni 2016 hingga 14 Juli 2016 kliennya tidak menyetorkan hasil penjualan BBM sebesar Rp270,3 juta.

Bila tidak ada halangan, imbuh Ruben, Kamis ini (20/2/2020), akan mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut untuk mengaudit keuangan PT KIM. Sekaligus menjadi saksi ahli dalam perkara kliennya tersebut

BPK dan BPKP Harus Hadir

Ibarat pepatah, ‘sudah jatuh ketimpa tangga pula’. Dinginnya malam demi malam selama 1 tahun meringkuk di penjara sepertinya tidak cukup. Toga MP Damanik diputus Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA RI) bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang PT KIM (Persero). Nilainya Rp547 juta lebih.

Kini pria setengah abad itu ditimpa perkara gugatan PMH di Pengadilan PHI Medan. Rentetan persoalan yang dihadapinya diduga kuat sarat dengan tindakan kriminalisasi.

“Saya tidak cukup dipenjarakan walaupun dengan cara-cara tidak profesional. Waktu itu tidak pernah dihadirkan BPK untuk mengaudit keuangan PT KIM di persidangan. Sekarang saya digugat pula oleh PT KIM. Saya minta keadilan. Tolong BPKP atau BPK sumut hadir dalam perkara ini. Kalau betul ada kerugian menurut BPK atau BPKP Sumut saya rela menggantinya,” kata Toga sembari terisak di samping kuasa hukumnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment