topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30 Kg, Selasa (22/12/2020).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, barang bukti 30 kg sabu itu merupakan keberhasilan atas penindakan terhadap jaringan narkoba Sumatera, Aceh-Palembang-Medan.
Barang bukti 30 Kg sabu tersebut disita dari seorang kurir berinisial AR (25), warga Palembang, Sumatera Selatan.
“Terssngka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan pada Selasa (1/12/2020).” terang Irsan.
Polrestabes Medan Rebus Barang Bukti
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan petugas dengan cara direbus ke air mendidih di depan halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Para tersangka adalah jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang. Petugas melakukan pengejaran ke arah seputaran Binjai namun di dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata api petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas keras dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka.
Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp22 Miliar
Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk pertolongan pertama dan dalam perjalanan tersangka tidak terselamatkan lagi dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia.
“Terhadap tersangka AR dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Meski sudah dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, nyawa tersangka tak tertolong,” pungkasnya.
Reporter | Dedi