Jauhi Minuman Keras Sekarang! Pria Ini Tega Bunuh Teman Sendiri

Jauhi minuman keras

TOPMETRO.NEWS – Jauhi minuman keras (miras) sejak sekarang. Karena gegara miras apapun bisa dilakoni secara gelap mata. Begitu pulalah pria berinisial LG alias Cungko (53) ini. Warga Duta Bandara Permai Kosambi Tangerang ini diciduk aparat kepolisian lantaran terbukti menganiaya korban Andi (30), hingga meninggal dunia.

Sekadar diketahui, Andi, merupakan temannya sendiri. Pembunuhan ini diawali hal sepele. Pelaku kesal menyuruh korban untuk membeli miras, namun kata korban uangnya selain dibelikan miras juga dibelikan rokok.

Gara-gara itu timbulah cekcok hingga nyawa korban melayang akibat luka tusukan pada tubuh korban di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka Tambora Jakarta Barat.

Jauhi minuman keras2

Kompol Moh Faruk Rozi, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Sabtu (26/12/2020) mengungkapkan peristiwa itu terjadi Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pihaknya menerima laporan adanya mayat laki-laki tergeletak di sisi jalan.

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang juga merupakan teman korban yaitu saudara Untung yang berada di tempat kejadian memberi keterangan bahwa tersangka Cungko yang melakukan pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu, 20 Desember 2020.

“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan,” tambah Suparmin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku diancam pasal 351 KUHPidana.

TOPIK SERUPA | Sebulan DPO, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Pekan Baru
Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Fitri Yanti (43) warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area berakhir di tangan Unit Jahtanras Polrestabes Medan. Tersangka bernama Fery Pasaribu (49) diringkus dari kawasan Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau pada, Senin (21/9/2020) kemarin.

Hal itu diutarakan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13.30 wib. Dalam hal ini, ucap Riko, pelaku Fery Pasaribu disebut sebagai pelaku tunggal. Bahkan, tambahnya, pelaku ini adalah suami sirih korban Fitri Yanti.

reporter | jeremitaran
sumber | poskota

Related posts

Leave a Comment