Evaluasi Akhir Tahun SMSI: Polisi Siber Silakan Diaktifkan

polisi siber

topmetro.news – Rencana pemerintah RI mengaktifkan dan memasifkan polisi siber pada tahun 2021, mendapat sambutan baik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Hal itu tertuang dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun 2020.

Keputusan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Serangan digital memang dilematis. Tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber,” kata Mahfud, seperti terkutip dari kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

“Silakan saja diaktifkan polisi siber. Kami bekerja dilindungi undang-undang pers. Polisi siber sudah lama ada. Silakan aktifkan,” kata Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, Minggu (27/12/2020), dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun di Hotel Marbella, Anyer, Provinsi Banten.

SMSI tidak khawatir dengan pengaktifan polisi siber. Karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sasaran polisi siber lebih pada media sosial yang mengumbar kata kebencian dan fitnah. Pers profesional tidak akan menyebarluaskan ujaran kebencian dan fitnah.

“Kita punya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006, Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012. Dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disahkan oleh Dewan Pers pada 9 Februari 2011,” urainya.

“Semua itu sudah dilaksanakan oleh media anggota SMSI. Tidak ada masalah. Ada pun masalah kontranarasi, silahkan saja. Artinya kontranarasi menyajikan informasi yang benar dan dengan media yang benar juga,” kata Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus yang hadir dalam rapat evaluasi itu.

“Evaluasi akhir tahun ini penting. Karena dapat jadi acuan perbaikan-perbaikan pada tahun 2021,” tutur Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M Nasir.

Karya Jurnalistik SMSI

Secara khusus rapat evaluasi menyoroti karya jurnalistik produksi media siber anggota SMSI yang berjumlah 1.224 media.

Menurut penilaian Hendry Ch Bangun yang juga Direktur Utama Siberindo.co, kualitas karya jurnalistik media anggota SMSI cukup baik. Pelanggaran kode etik memang ada, namun dengan jumlah yang sangat kecil. Antara satu-dua saja.

Pelanggaran itu antara lain ada wartawan yang memihak dan kurang berimbang dalam pemberitaan. Seperti ketika meliput pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Masih ada yang partisan. Saya sudah ingatkan itu. Ke depan, tidak boleh begitu. Akan kita pantau hal yang begini-begini ini,” kata Hendry.

Dari sisi karya jurnalistik, masih ada yang belum standar. Jumlahnya sekitar 5-10 persen. Dari sisi isi berita masih ada yang berlebihan dalam jumlah untuk obyek berita yang sama. Sehingga terkesan beritanya itu-itu saja.

Begitu pula dalam menyajikan aktualitas berita. Masih ada beberapa media yang belum mampu menangkap aktualitas, sesuai dengan kemauan para pembaca.

Kekurangan ini akan menjadi perhatian dalam program pendidikan dan pelatihan tahun 2021.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment