Ternyata Gisel yang Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD Lewat Aplikasi Airdrop

video syur

TOPMETRO.NEWS – Video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD kini jadi buah bibir. Pria itu pun turut dijadikan tersangka dalam kasus video syur 19 detik mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel itu. MYD bersama Gisel telah mengakui pasangan yang berbuat intim dalam video itu adalah mereka berdua.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video porno itu.

Menurutnya, MYD sempat menerima video itu dari Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.

“GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Polisi menambahkan, seandainya video porno itu diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.

Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video itu selama satu minggu.

“Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima,” tuturnya.

“Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang – undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

– Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
– Kekerasan seksual
– Masturbasi atau onani
– Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
– Alat kelamin
– Pornografi anak

Polisi menegaskan, pasal 29 setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34 setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

reporter | jeremitaran
sumber | suara

Advertisement

Related posts

Leave a Comment