topmetro.news – Pemerintah terus-terusan menggelontorkan dana untuk penanganan wabah Pandemi Covid-19, termasuk di Aceh Singkil.
Setidaknya Pemerintah Provinsi Aceh memberikan dana ke Pemkab Aceh Singkil sebesar Rp15 miliar. Kemudian dari dana APBK daerah sebesar Rp14,7 miliar.
Tentu hal ini menimbulkan ketakutan akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 itu. Maka oleh karena itu, Tim APIP Inspektorat mulai melakukan verifikasi anggaran pada setiap instansi penerima aliran dana tersebut.
Seperti kata Kepala Inspektorat Aceh Singkil M Hilal kepada reporter topmetro.news. Yang mana timnya sudah mulai turun ke dinas-dinas penerima aliran dana tersebut.
“Ya. Saat ini tim kita sudah turun ke dinas-dinas terkait, untuk melakukan verifikasi dari dana provinsi sebesar Rp15 miliar itu,” ucap Hilal, Rabu (30/12/2020).
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur, yang mana inspektorat selaku Tim APIP melakukan pengawasan terhaap dana Covid-19.
Penerima Dana
Untuk Aceh Singkil, kata Hilal, ada beberapa instansi yang mendapat dana penanganan pandemi tersebut. Antara lain, Dinas Kesehatan, RSU, Dishub, DTPHP, Dinas Pangan, BPBD, Satpol PP dan WH, Dinas Perindagkop dan UKM.
Lanjutnya, verifikasi anggaran masih berlangsung untuk dana yang dari provinsi. Sedangkan untuk dana APBK, sesuai target selesai di tahun 2021. Yang mana BPK ikut turun.
“Memang saat ini masih menjalani verifikasi. Namun bila memang ada temuan, barulah dilakukan audit,” tutur Hilal.
reporter | Rusid Hidayat Berutu