Kompolnas RI Balas Surat Laporan GNPK RI Terkait PETI Madina

Laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK -RI) Sumatera Utara akhirnya mendapat jawaban dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

topmetro.news – Laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI) Sumatera Utara akhirnya mendapat jawaban dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Surat dari GNPK RI ini dibalas oleh Kompolnas dengan No. Surat B-1241B/Kompolnas/2022. Dalam surat itu, Kompolnas menerima surat keluhan GNPK RI, dan telah meminta konfirmasi dari Polda Sumut tertanggal 5 Juli 2022 dengan No. Surat B-1241A/Kompolnas/7/2022.

Laporan GNPK RI Sumut ini terkait adanya dugaan main mata penyidik Polda Sumut dalam melakukan lidik terhadap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina.

GNPK RI Sumut melalui sekretarisnya, Yulinar Lubis menjelaskan, surat keluhan ini disampaikan dan diterima olehnya tertanggal 30 Mei 2022. Dan dalam surat ke Kompolnas, GNPK RI mempertanyakan independennya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Beberapa kejanggalan yang kita temukan seperti perubahan pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Dari awal proses penyelidikan, pasalnya 158 Undang-undang Minerba. Tapi ketika pelimpahan tahap II mengapa jadi Pasal 161 Undang-undang Minerba. Ini sudah jauh sekali larinya pasal yang disangkakan,” ungkapnya

Yuli juga memaparkan, Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) berkaitan dengan penambang ilegal atau tak memiliki izin. Sedangkan Pasal 161 Undang-undang Minerba berkaitan dengan penadah hasil tambang ilegal. Sedangkan menurut Yuli, barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan penadah. Namun sangat berhubungan dengan proses penambang.

“Kita ambil contoh alat berat. Tidak ada penadah yang menggunakan alat berat. Dari keterangan awal yang kita dapat dari penyidik juga memang terbukti Ahmad Arjun Nasution itu penambang,” jelasnya.

Temuan

Lalu Sekretaris Ormas GNPK RI Sumut itu juga menuturkan adanya temuan-temuan lain dalam kasus PETI yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Madina. Temuan itu disebutkan Yuli berkaitan dengan ketidakmampuan penyidik menyerahkan alat bukti alat berat yang disita ketika dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa AAN pada tahun 2020 lalu.

“Dalam BAP yang kita terima awal penangkapan tahun 2020 kemarin, ada dua unit alat berat yang disita. Namun ketika penyerahan tahap II itu, mengapa menjadi satu unit. Dan itu pun tidak bisa diserahkan oleh pihak penyidik Polda Sumut. Ini yang buat kita heran. Alat yang sudah disita, mengapa bisa dipinjam pakaikan,” ungkapnya penuh tanya

Dalam menanggapi surat balasan dari Kompolnas ini, Yuli berharap pihak Polda Sumut segera memberikan klarifikasinya tentang temuan-temuan yang ditemukan oleh GNPK RI.

“Saya berharap segera mendapatkan klarifikasi dari Kapolda. Ini akan menunjukkan sikap tranparansi Polda Sumut dalam mendukung program Kapolri yang presisi,” tegasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment