Ketua MNPP 98 Sahat Simatupang: Pembubaran FPI Sudah Tepat

pembubaran FPI

topmetro.news – Langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo melakukan pembubaran sekaligus melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI (Front Pembela Islam) sudah final dan mengikat.

“Otoriter bagaimana? Dasar dan pertimbangan hukumnya kan sudah dijelaskan. Jadi nggak usah lagi dibangun narasi-narasi kontraproduktif. Ormas yang tidak tunduk dan patuh pada UUD 1945 dan Pancasila, dibubarkan saja,” tegas Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan (MNPP) 98 Sahat Simatupang, Minggu (3/1/2021) di Medan.

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Atau sering disingkat dengan NKRI. Bukan NKRI bersyariah sebagaimana didengung-dengungkan FPI selama ini.

“Jangan sesuka hati menafsirkan bentuk negara. FPI dalam AD/ART nyata-nyata tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945. Malah sebaliknya pemerintah berhasil menangkap kegelisahan rakyat yang dijawab dengan membubarkan dan melarang aktivitas FPI,” jelasnya.

Dari jejak digital disebutkan, produk UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki kelemahan. Sehingga perlu menjalani revisi sesuai perkembangan zaman. Maka lahirlah Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kelemahan UU Ormas Tahun 2013, imbuh Sahat, untuk pembubaran ormas harus melalui lembaga pengadilan dan memakan waktu lama. Kelemahan kedua, soal definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila diartikan secara terbatas. Yaitu hanya mencakup ateisme, komunisme/marxisme maupun leninisme.

Sedangkan dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila mencakup pula ajaran bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Dengan berlakunya asas ‘contrarius actus’, maka pemerintah dapat membubarkan ormas yang melanggar tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Landasan Hukum Pembubaran

Dengan demikian tuduhan seolah pemerintahan Presiden Joko Widodo seolah otoriter oleh sejumlah politisi anti-pemerintahan otomatis gugur. Karena pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI memiliki landasan hukum yang kuat.

Kalau Pemerintahan Jokowi otoriter, timpalnya, maka seluruh ormas atau lembaga yang berbeda pandangan dengan pemerintah bisa saja dibubarkan. Namun faktanya tidak seperti itu.

Sebab yang bubar itu ormas yang yang tidak mengakui Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara serta UUD 1945.

“Jika dalam kasus ini Pak Jokowi otoriter, pasti kami akan bereaksi keras. Namun faktanya adalah pembubaran dan pelarangan aktivitas ormas yang melanggar UU Ormas dan konstitusi,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment