Sembari Menangis Terdakwa Panit Mangaku Salah tak Laporkan Oknum Kanit Bonar Pohan Terlibat Narkotika

fakta hukum

topmetro.news – Sembari menangis, Jenry Hariono Panjaitan (43), salah seorang dari dua terdakwa tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram dalam persidangan secara virtual, akhirnya ‘bernyanyi’ nyaring tentang fakta hukum sebenarnya.

Selain dari penasihat hukum (PH), terdakwa yang juga Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak tersebut menyampaikan langsung nota pembelaan (pledoi) terhadapnya dari Rutan lewat sambungan video call, Rabu petang (6/1/2021), di Ruang Cakra 2 PN Medan.

Menurutnya, fakta persidangan telah diatur dan disusun oleh oknum untuk menyembunyikan fakta sebenarnya. Termasuk ia sebagai terdakwa hanya melepaskan oknum yang terlibat dalam perkara aquo, dengan mengatur jalannya persidangan.

JPU (dari Kejatisu Fransiska Panggabean-red), imbuhnya, sangat nyata menutup fakta sebenarnya. JPU tidak menggali penyebab ia melakukan tindak pidana. Sebab faktanya, terdakwa bukan penjahat, pengedar, penjual maupun bandar berdasarkan rangkaian telah terpapar di atas. Sangat jelas dan nyata bahwa ia hanya berada di waktu dan tempat yang salah.

“Saya memang bersalah seperti yang dipaparkan di atas. Namun kesalahan saya adalah tidak melaporkan perintah atasan saya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 UU Narkotika. Dalam hal ini perintah Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak yakni Iptu Bonar Pohan untuk menyerahkan narkotika kepada Kiki Kusworo alias Kibo,” urainya dengan bola mata ‘berkaca-kaca’.

Dalam keadaan batin yang tinggi dan iming-iming tuntutan ringan, terdakwa telah pula bersedia mengubah BAP dan untuk melindungi oknum yang terlibat dalam perkara aquo. Namun justeru malah menjerumuskannya.

Terdakwa Lindungi Oknum

Di bagian lain, terdakwa Jenry menyadari bahwa fakta-fakta yang baru ia sampaikan dalam pledoi tersebut memang tidak lazim. Karena ia ungkap setelah tahapan pemeriksaan perkara, selesai. Alias akan memasuki tahapan pembacaan vonis (putusan) majelis hakim.

Akan tetapi demi keadilan dan kebenaran serta bahan pertimbangan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam memutus perkara ini, maka pembelaan ini terpaksa ia ungkapkan.

Sementara keterlibatan terdakwa warga sipil Kiki Kusworo alias Kibo, menurutnya sebagai informan. Mereka berdua kini harus menahankan akibatnya karena terbuai dengan iming-iming tuntutan rendah untuk melindungi oknum petugas kepolisian yang terlibat peredaran narkotika. Padahal Jenry masih memiliki tanggungan menafkahi anak-anak dan istri.

Secara terpisah, PH terdakwa, Sri Wahyuni dalam pledoinya memohon agar majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara meringankan hukuman kedua terdakwa. Bila berpendapat lain, mohon vonis seadil-adilnya.

Koq Baru Sekarang?

Usai mendengarkan materi pledoi, Hakim Ketua Syafril Batubara spontan mencecar terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dengan dengan berbagai pertanyaan yang pernah ia sampaikan pada persidangan lalu.

“Koq baru sekarang kau ‘nyanyi’? Persidangan lalu kan saya tanya, ada lagi mau disampaikan? Kenapa waktu saksi Bonar Pohan hadir di persidangan tidak kau bantah keterangannya?” cecar Syafril.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Fransiska Panggabean menuntut kedua terdakwa yakni Jenry Hariono Panjaitan maupun Kiki Kisworo alias Kibo masing-masing pidana delapan tahun penjara. Serta denda Rp10 miliar, subsidair enam bulan penjara. Yakni melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, Tim Dit Resnarkoba Polda Sumut lebih dulu menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang ia pegang adalah milik Jenry.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment