KPK Sita Mobil Bupati H Buyung, Dugaan Suap Urus DAK Kabupaten Labura 290.000 Dolar Singapura

dugaan korupsi Bupati Labura

topmetro.news – Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan penyitaan barang bukti (BB) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (berbau suap-red) oleh tersangka Bupati Labura (Labuhanbatu Utara) Khairuddin Syah Sitorus, untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemkab Labura.

Walau tidak ada rincian jenisnya, baru-baru ini Tim Penyidik KPK, menurut laporan, juga telah menyita satu unit mobil. Menurut dugaan, tersangka bupati -akrab dengan panggilan H Buyung- menggunakan mobil itu untuk keperluannya di Jakarta.

Demikian update data Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat dini hari (8/1/2021) tadi.

Pembelian mobil tersebut, masih menurut dugaan, berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan (rekanan) di Pemkab Labura.

Informasi lainnya dihimpun, mobil disita dari anak bupati kemudian dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.

Suap 290.000 Dolar

Dalam kasus ini, ada dugaan, tersangka Khairuddin memberi uang suap senilai total 290.000 Dolar Singapura. Tujuannya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Bupati memberikan uang suap tersebut melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Labura Agusman Sinaga (juga sudah jadi tersangka oleh KPK-red) kepada dua mantan staf di Kemenkeu.

Yakni Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Serta mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Khairuddin jadi tersangka pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf a. Atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b. Atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA | Tim Penyidik KPK Limpahkan BB Berikut Tersangka Bupati Labura dan Stafnya ke Penuntut KPK

Penyerahan Tahap 2

Berita sebelumnya, Tim Penyidik KPK, Kamis (7/1/2021) melaksanakan penyerahan tahap 2. Yakni BB berikut tersangka Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung dan seorang stafnya, Agusman Sinaga, ke Tim Penuntut Umum KPK.

Penyerahan tahap 2 tersebut, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, karena berkas kasus dugaan tindak pidana rasuah terhadap kedua tersangka sudah lengkap baik secara formil maupun materil.

Penahanan selanjutnya adalah kewenangan Tim JPU KPK. Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment