3 Kali Masuk DPO Narkoba, Penden Akhirnya Tertangkap

tiga kali masuk DPO

topmetro.news – RER alias Penden alias Mata Kero (41) warga Jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang sebelumnya telah tiga kali masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba akhirnya tertangkap, Selasa (5/1/2021).

Penangkapan pria berciri khas mata kero serta rambut gondrong itu berawal dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung. Mereka menurunkan personil unit I melakukan ‘undercover buy’ dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial AH (35) di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Serta menyita sabu seberat bruto 10.29 gram, 1 unit HP Nokia, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol.

“Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden. Dan berhasil menangkap tersangka di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya. Yang mengetahui bahwa dirinya akan ditangkap. Sehingga terjadi kejar-kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap,” terang AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/1/2021).

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah Penden bersama kepala lingkungan setempat, petugas menyita 1 buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat bruto 10 Gram. “Sehingga barang bukti yang disita dari Penden, sabu berat bruto 10 gram. 1 unit HP Samsung lipat dan 1 unit sepeda motor Beat hitam. Turut juga dilakukan penggeledahan di rumah isteri kedua Penden yaitu EN di Lingkungan Aek Tapa, Bakaran Batu. Namun barang sabu tidak diketemukan,” ujar Kasat.

Target Polres Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga menjelaskan bahwa tersangka Penden merupakan target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dan untuk saat ini, sambung Kapolres, Sat Narkoba mulai dari awal penangkapan, telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat.

“Selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan. Dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya,” jelasnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 jo. 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

reporter | Nathan

Related posts

Leave a Comment