Sengketa Pilkada Madina, KPU Buka Kotak Suara untuk Alat Bukti di MK

Sengketa Pilkada Madina, KPU Buka Kotak Suara untuk Alat Bukti di MK

Topmetro.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina melakukan pembukaan 1008 kotak suara, pada Kamis (21/01/2021). Hal itu untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Topmetro.News, pembukaan kotak suara yang berlangsung di gudang Kantor Bupati lama Kelurahan Dalan Lidang sekira pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief SH, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi Sik Msi, Perwakilan dari Bawaslu Madina Bagian Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maklum Pelawi ST serta perwakilan dari ketiga Paslon.

“Dua Pasangan Calon (Paslon) yakni nomor urut 01 HM Jakfar Sukhairi-Atika Azmi dan nomor urut 03 M Sofwat Nadution-Ir H Zubeir Lubis telah menggugat hasil Pilkada Madina 2020-2024 dan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) yang diterima pada 18 Januari 2021 lalu,” terang Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, SH kepada Topmetro.news.

Sebagai Alat Bukti

Lanjutnya, dibukanya kotak suara ini dilakukan sebagai barang bukti untuk menghadapi gugatan kedua paslon tersebut dan sebagai tindaklanjut dari surat dinas KPU RI nomor 1232. Kemudian nomor 12 dan nomor 39 terkait pengambilan alat bukti dengan membuka kotak suara.

“Alat bukti yang diambil sesuai dengan apa yang di dalihkan oleh pemohon di permohonan gugatan. Termasuk formulir dokumen C hasil, formulir daftar hadir, DPT, DPTH, DPTB kemudian formulir C Kejadian khusus. Serta dokumen lainnya yang diperlukan,” ungkapnya

Kemudian sambungnya, setelah kotak suara dibuka dengan disaksikan aparat kepolisian, Bawaslu dan perwakilan paslon. Mereka melakukan pemotoan dokumen dan melakukan proses scan.

“Hasil scan akan kita print out dan kita legalisir melalui lawyer kita nanti. Dan aslinya tetap kita masukkan kedalam kotak dan disegel kembali seperti semula,” jelas dia.

“Alat bukti yang diambil sesuai dengan apa yang di alihkan pemohon dan setelah itu kita simpan kembali seperti semula,” tutupnya.

 

Reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment