Perkara Suap H Buyung Dipastikan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Perkara Suap H Buyung Dipastikan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Topmetro.news – Perkara korupsi beraroma pemberian suap oknum Bupati Labuhanbatu Khairuddin Syah Sitorus yang akrab disapa H Buyung dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Demikian update data diperoleh dari Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pada Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kata Ali Fikri lewat pesan teks WhatsApp (WA), persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Kharuddin Syah akan dilaksanakan Senin pekan depan (1/02/2021).

Sebelumnya, pada Selasa (19/1/2021) lalu, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Khairuddin Syah Sitorus ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU U Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

Atau kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU pada KPK telah menitipkan H Buyung Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka lainnya Agusman Sinaga, juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selama proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura, demikian Ali Fikri.

Pengembangan

Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.
Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000.

Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kaban PPD Kabupaten Labuhanbatu untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan.

Reporter | ROBERTS

Related posts

Leave a Comment