TOPMETRO.NEWS – Sarat muatan KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Begitulah dugaan pengangkatan Kepala Lingkungan Sipolha-Kecamatan Sidamanik-Kabupaten Simalungun. Bagaimana tidak, Yahter Durahman Damanik (43), warga Lingkungan III, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang ikut mencalonkan diri sebagai calon mengaku kecewa sekaligus merasa dipermainkan.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Yahter yang merupakan calon tunggal dalam perekrutan calon Kepala Lingkungan III itu, harus menelan pil kekecewaan setelah digagalkan Camat Pematang Sidamanik, usai proses seleksi.
Padahal dirinya sudah memenuhi syarat umum dan syarat administrasi.
Dia dinyatakan gagal dalam sesi penilaian tertulis, yang ada unsur kesengajaan untuk mengganjal dirinya.
Padahal seluruh pertanyaan normatif dalam test tertulis itu dikerjakannya dengan baik dan benar.
“Pertanyaan dalam test tertulis itu hanya bersifat normatif dan saya jawab dengan baik,” kata Yahter.
Yahter menambahkan, dirinya merasa telah dipermainkan karena digagalkan Camat Pematang Sidamanik Drs Jonny Simatupang SSTP, dengan mengangkat kembali Kepala Lingkungan ( kepling ) yang sudah habis masa jabatannya untuk menduduki jabatan Kepala Lingkungan III.
Padahal, kepling lama itu tidak ikut mencalonkan kembali karena terganjal persyaratan.
“Saya itu calon tunggal! Hanya saya yang mendaftar. Tapi kenapa yang diangkat Camat itu Kepling lama yang notabene tidak ikut mendaftar? Setahu saya dia tidak memenuhi syarat sebagai Kepling ” sesal Yahter.
Dirinya mengaku, saat pencalonan sudah menyerahkan tanda tangan dukungan dari warga sebagai syarat pencalonan.
Namun tanda tangan masyarakat itupun tidak juga diakui Camat Pematang Sidamanik.
”Saya sudah mengumpulkan dukungan dari masyarakat Lingkungan III, namun itupun saya tetap digagalkan Camat,” gerutu Yahter.
Pihaknya menduga, ada permainan antara pihak Kecamatan dengan pihak yang saat ini menduduki jabatan Kepling Lingkungan III.
Yahter bersama masyarakat lingkungan III akan mendatangi Camat untuk mempertanyakan hal itu.
Kemudian mengadukan persoalan itu kepada DPRD Simalungun.
Hak Prerogatif Camat
Menanggapi hal itu, Selasa 26/01/2021, Plt Lurah Sipolha Ronald Damanik SH yang juga menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan (sekcam), Kecamatan Pematang Sidamanik mengaku hal itu merupakan hak Prerogatif Camat.
Ronald mengatakan, sesuai Perbub nomor 15 Tahun 2020, pihaknya (lurah-red) hanya melakukan perekrutan.
Setelah memenuhi syarat, kemudian menyampaikan berkas calon Kepling kepada Camat Pematang Sidamanik.
Cuma Tamatan SMP
Sementara itu, terkait Kepling lama yang kembali diangkat Camat itu, Plt Lurah Sipolha ini mengatakan, Kepling lama tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Lingkungan.
”Kalau menurut peraturan, Kepling itu harus minimal tamatan SLTA, namun Kepling yang diangkat Camat ini tamatan SLTP ” ucap Plt Lurah Sipolha.
Disampaikannya juga, kepling lama itu hanya berstatus sebagai pelaksana tugas sementara untuk kepling lll, agar proses pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Terkait kegagalan Yahter Damanik dalam sesi penilaian tertulis, Ronald Damanik mengatakan itu adalah ranahnya Camat.
Ronald menyebut akan ada pertemuan kembali antara Yahter Damanik beserta masyarakat pendukung dengan Camat Drs Jonny Simatupang SSTP.
BACA JUGA | Kepdes Ujung Sialit Aceh Singkil Otoriter dan Nepotisme!
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, ratusan masyarakat Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil membuat surat keberatan atas kebijakan kepala desanya yang dianggap berlaku KKN dalam merekrut perangkat desa.
Hal ini dilakukan para masyarakat terhadap kepala desa yang baru tiga bulan terlantik. Kepala desa itu dinilai berlaku tidak transparan dalam penyeleksian perangkat desa sesuai surat penegasan Bupati Aceh Singkil pada tahun 2019 lalu.
reporter | TMD-013