Ini Keterangan Staf di Kementerian PUPR Terkait Tipu Gelap Rp972,5 Juta Oknum Anggota DPRD Taput

Giliran salah seorang staf di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama Max dihadirkan JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa Lucyana Siregar, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp972,5 juta.

topmetro.news – Giliran salah seorang staf di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama Max dihadirkan JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa Lucyana Siregar, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp972,5 juta.

“Perjumpaan pertama dengan dia (terdakwa Lucyana Siregar) secara tidak disengaja sewaktu saya memantau pekerjaan di Kota Padang tahun 2017 lalu. Dia minta foto bersama,” urainya, Rabu (13/7/2022), di Cakra 6 PN Medan.

Ketika dicecar JPU Rahmi Shafrina, saksi menegaskan, tidak ada proyek Kementerian PUPR Pusat untuk pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

Apakah foto saksi dengan terdakwa Lucyana Siregar di Kota Padang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk menjalankan aksinya seolah mendapatkan 2 paket pekerjaan dari Kementerian PUPR Pusat di Kecamatan Siosar, Max menegaskan, tidak tahu-menahu soal itu.

“Yang pasti tidak ada paket pekerjaan dari Kementerian PUPR di Kecamatan Siosar Yang Mulia,” tegasnya kembali di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Alumni

Sementara pekan sebelumnya saksi korban Limaret Parsaoran Sirait telah memberikan keterangan atas perkara terdakwa kebetulan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Taput tersebut.

“Semula saya sedikit pun tidak percaya bakal ditipu. Karena pemberi informasi awal adalah saudara Mangiring, abang kelas saya satu alumni (Fakultas Teknik Universitas Nommensen Medan). Dia (saksi Mangiring) satu angkatan dengan terdakwa Lucyana Siregar. Saudara ini (saksi Amru) orang yang mengurus PAW (Pergantian Antar-Waktu) terdakwa agar duduk di DPRD Taput). Saya percaya saja soal adanya proyek di Sosar itu. Nggak mungkin dia menokohi (menipu) Saya. Secara bertahap sampai Rp972 juta Yang Mulia,” urai korban.

Korban yang berprofesi sebagai kontraktor itu pun diperkenalkan kedua saksi kepada terdakwa Luciana Siregar dan bertemu di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Selasa (16/9/2019).

“Persis seperti yang disebutkan kedua rekan Saya ini. Dia (terdakwa Luciana Siregar) kekurangan dana Rp150 juta untuk membayar biaya operasional ke seseorang di Kementerian PUPR Pusat.

Ada 2 paket yang akan dikerjakannya. Kalau tidak dibayar maka paket pekerjaan itu akan hangus. Kebetulan dia tidak punya dana lagi,” tutur Limaret Parsaoran Sirait.

Ke Jakarta

Korban menambahkan, beberapa bulan kemudian dirinya mulai diselimuti kecurigaan. Beberapa dikonfrontir soal pekerjaan dimaksud namun malah saksi korban pula yang diomeli.

Terdakwa ngotot kalau 2 paket pekerjaan pembangunan perumahan korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo itu ada dan dia lah yang mengerjakannya.

“Saya langsung berangkat ke Kementerian PUPUR di Jakarta Yang Mulia. Sekaligus mencari tahu orang bernama si Max yang katanya mengurus sehingga terdakwa bisa dapat 2 paket pekerjaan lewat PL (Penunjukan Langsung).

Lewat bantuan keluarga, saya memang ketemu dengan si Max dan katanya, tidak ada proyek itu,” timpalnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumut.

Perkenalkan

Sementara saksi lainnya, Amru Siregar yang persis duduk di sebelah kanan korban mengakui dirinya yang ikut memperkenalkan terdakwa dengan Limaret Parsaoran Sirait.

“Terus terang saya nggak tahu soal proyek. Kami pertemukan mereka. Beberapa hari kemudian nampakku korban ini ngasih duit ke Luciana. Uangku pun ada kukasihi dia (terdakwa). Namanya ito (sama-sama marga Siregar), aku juga yang mengurus PAW-nya jadi anggota DPRD Kabupaten Dairi. Rp100 juta Yang Mulia. Tapi Saya gak ikut melaporkannya,” tegas Amru Siregar.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya, Mangiring yang juga satu angkatan semasa kuliah dengan terdakwa Lucyana Siregar. Dirinya hanya menjembatani pertemuan antara terdakwa dengan korban Limaret Parsaoran Sirait.

JPU Rahma Shafrina menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 378 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment