4 Sindikat Pembobol Rumah Kosong Diciduk, Seorang Tersangka Dipelor Polisi

pembobol rumah kosong

topmetro.news – Empat orang sindikat pembobol rumah kosong, diringkus Sat Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (28/1) siang. Seorang diantaranya, terpaksa ditembak karena berusaha melawan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Jumat (29/1/2020) siang.

Dikatakan Yasir, penangkapan keempat tersangka masing-masing MA als A (24) warga Jalan Saudara Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, MA, (32) warga Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, BSS (30) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal dan JBS (38) warga Sei Bekala Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru berdasarkan LP Nomor: 56/K/I/2021/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 19 Januari 2021.

Sementara itu, ucap Yasir, korbannya bernama Sunaryo (70) penduduk Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Lebih lanjut dikatakan Yasir Ahmadi, para tersangka melakukan aksinya di rumah milik korban di kawasan Jalan Sei Kapuas No8A Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal pada, Selasa 19 Januari 2021 kemarin.

Dalam aksinya, tutur Yasir, para tersangka masuk ke rumah korban karena kondisi sedang dalam keadaan kosong dan berhasil mencuri 2 Handycam, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg, Televisi Led 55 Inci Merk LG dan Kabel listrik genset.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi tentang peristiwa tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan lidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian dipimpin langsung AKP Budiman dan Ipda Bambang mengungkap pelaku pencurian tersebut dan berhasil membekuk tersangka A.

Ditembak Karena Berusaha Kabur

Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka A mencoba melawan dan berusaha kabur.

Tak mau tangkapanya lepas, petugas kepolisian berusaha melepaskan tembakan peringatan namun, tersangka tetap kabur. Akhirnya, polisi langsung menembak betis tersangka untuk melumpuhkannya.

Setelah tak dapat berbuat banyak, pihak kepolisian langsung memboyong tersangka A ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subsider 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara,” tegas Yasir Ahmadi menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment