PH Bupati Nonaktif H Buyung Tidak Ajukan Eksepsi, Lanjut Pemeriksaan Saksi

PH Bupati Nonaktif H Buyung Tidak Ajukan Eksepsi, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Topmetro.news – Sidang Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (55), terdakwa pemberi suap untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Perubahan (P-APBN) TA 2017 dan P-APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labura dipastikan lanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.

Usai pembacaan materi dakwaan secara maraton oleh tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Budhi S, Senin (1/2/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan tersebut.

Artinya 3 sesi hukum acara pidana dilalui sekaligus. Yakni penyampaian eksepsi, jawaban JPU atas eksepsi PH dan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Hadirkan Saksi Minggu Depan

“Dengan demikian kami minta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksinya minggu depan ya?” kata hakim ketua Mian Munthe didampingi anggota majelis Sulhanudin dan Husni Thamrin.

Usai persidangan ketua tim JPU dari KPK Budhi S mengatakan, dengan tidak diajukannya eksepsi atas dakwaan tersebut menandakan tim PH terdakwa memahami materi tindak pidana yang didakwakan.

Dalam dakwaan intinya, untuk pengurusan DAK APBN-Perubahan TA 2017, terdakwa melalui stafnya Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar 240.000 Dolar Singapura dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Kemenkeu RI.

Sedangkan untuk pengurusan DAK APBN-P TA 2018, imbuhnya, H Buyung juga melalui utusannya Agusman Sinaga memberikan uang suap kepada Yaya Purnomo. Yaya Purnomo kemudian memberikan uang kepada Chairul Mahfiz, anggota DPR periode 2014-2019 dari Komisi IX melalui Puji Suhartono sebesar Rp200 juta.

Bupati hasil Pilkada 2016-2021 itu dijerat tim JPU dari KPK pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau, pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

81 Saksi Termasuk Sekda

Penuntut umum sesuai BAP yang dilimpahkan telah mempersiapkan sebanyak 81 saksi. Yang terkait dengan tindak pidana pemulusan pengurusan DAK untuk Kabupaten Labura. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labura.

“Tapi kita coba meminimalisir sesuai dengan kebutuhan pembuktian berdasarkan dakwaan,” pungkas Budhi S.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus -namun dalam SIPP PN Medan nama bupati tertulis: Kharruddin Syah Sitorus- secara daring dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat (Jakpus).

Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan DAK oleh sejumlah kabupaten/kota agar ditampung dalam APBN. Sedangkan Yaya Purnomo telah divonis pidana 6,5 tahun penjara.

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000.

Reporter : ROBERTS

Related posts

Leave a Comment