Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Ranmor Bawa Sabu

Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Bawa Sabu

Topmetro.news Petugas Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang lelaki berinisial HS (24) warga Percut Seituan, pada Minggu (7/2/2021) malam. Pasalnya, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) Honda Beat BK 2189 AGZ ini kedapatan membawa sabu-sabu di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.

Tersangka HS, diringkus polisi karena telah menggelapkan sepeda motor milik temannya Rio warga Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang beberapa hari lalu.

Dari tersangka, polisi juga menyita 1 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan tersangka di saku celana pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (8/2) siang menjelaskan, penangkapan itu berkat adanya laporan korban ke Mapolsek Sunggal pada Sabtu (30/1) kemarin.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa sepeda motor miliknya digelapkan tersangka pada Kamis (28/1) lalu. Di kawasan Jalan Binjai Km 12 Gang Pancasila Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Berdasarkan laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan sekaligus meringkus tersangka di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan,” tutur Budiman.

Simpan Sabu di Saku Celana

Saat tersangka HS ditangkap, polisi yang melakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan pelaku di saku celana.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya menggelapkan sepedamotor korban. HS juga mengungkapkan bahwa sepedamotor korban tersebut juga sudah digadaikannya.

“Saat ini, pelaku akan kita proses lebih lanjut atasdua tindak pidana. Yaitu penggelapan sepeda motor dan kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Budiman menandaskan.

 

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment