DPRD Medan Pertanyakan IMB Bangunan Eks Portibi

DPRD Medan Pertanyakan IMB Bangunan Eks Portibi

Topmetro.news Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak mempertanyakan lamanya proses penerbitan terhadap bangunan eks Portibi yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII Medan. Padahal, bangunan tersebut sudah berdiri tegak dan beralih fungsi.

“Saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB. Sementara bangunan itu sudah berdiri,” ungkap Paul saat memimpin rapat dengan Dinas PKPPR, Dinas Kebudayaan, Satpol PP, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (8/2/2021).

Paul juga mengaku pihaknya akan mengambil langkah hak interplasi terhadap Walikota Medan terkait masalah tersebut. “Jika memungkinkan, kita akan mengambil langkah hak kepada Walikota Medan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Lingkungan DPKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi menjelaskan perubahan bangunan yang menimbulkan polemik itu lantaran bangunan secara struktur tidak mendukung lagi.

“Pertama kita jelaskan, bahwa bangunan itu milik perorangan. Sehingga secara struktur, bangunan tersebut tidak mendukung lagi,” paparnya.

Dikatakannya, banyak bangunan cagar budaya di Kota Medan yang tidak menerima bantuan termasuk bangunan eks Portibi. “Bangunan itu milik pribadi, dan tidak mendapat bantuan dari Pemko Medan karena tidak didaftarkan,” urainya.

Menurut Cahyadi, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan. Pertama, kawasan Lapangan Merdeka, Istana Maimun, Mesjid Labuhan hingga Belawan.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membongkar bangunan tanpa IMB dengan batas waktu dua minggu. “Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu,” tekannya.

Daniel juga meminta Walikota Medan mengevaluasi lemahnya pengawasan dinas terkait terhadap bangunan tersebut. “Kita meminta Walikota mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan,” tandasnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment