Simak, Ini 5 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru

Pajak mobil baru

TOPMETRO.NEWS – Pajak mobil baru didiskon pemerintah. Ya, akhirnya pemerintah merealisasikan pemberian keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kendaraan. Pajak barang mewah untuk mobil baru ini bisa nol persen.

Diskon pajak mobil baru hingga 100% itu direalisasikan untuk membangkitkan industri otomotif. Seperti diketahui, industri otomotif anjlok lantaran pandemi COVID-19. Diharapkan, dengan adanya stimulus diskon pajak mobil baru ini, aktivitas industri otomotif akan pulih yang dampaknya bisa menggerakkan perekonomian.

Berikut lima fakta diskon pajak mobil baru yang akan direalisasikan pemerintah dalam waktu dekat.

1. Gratis Pajak Mobil Baru Mulai Maret

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah diskon PPnBM sebesar 100% untuk periode Maret-Mei, lalu diskon PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir diskon PPnBM sebesar 25% di akhir tahun.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuh Airlangga.

Menurut Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

“Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” katanya dalam pernyataan tertulis.

2. Ditambah Usulan DP 0%

Untuk membangkitkan industri otomotif, pemerintah tak hanya menyiapkan kebijakan diskon pajak mobil baru. Airlangga juga berharap kebijakan tersebut didukung lagi dengan revisi kebijakan OJK supaya uang muka atau down payment (DP) mobil baru bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan. Termasuk juga penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Kombinasi diskon PPnBM dan DP kendaraan 0% disebut Airlangga bisa meningkatkan produksi mobil. Proyeksinya, produksi mobil mencapai 81.752 unit dengan total pemasukan negara sebesar Rp 1,6 triliun.

3. Mobil-mobil yang Berhak Dapat Diskon Pajak

Tak semua mobil yang bisa mendapatkan diskon pajak mobil baru ini. PPnBM mobil ini berlaku khusus untuk mobil dengan mesin sampai dengan 1.500 cc dengan kandungan lokal sampai 70%. Kebijakan ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka memulihkan sektor otomotif sangat terpukul akibat pandemi.

Berikut kategori mobil yang dapat PPnBM 0 persen:

1. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2.
2. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Jenis-jenis mobil apa saja yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen?

1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
2. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
3. Sedan sekelas Toyota Vios.

4. Gratis Pajak Mobil Baru Cuma di 3 Bulan Pertama

Rahmat Widiana mengatakan diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Ditegaskan bahwa gratis PPnBM mobil baru hanya berlaku di tiga bulan pertama. Sisanya masih ada diskon pajak sebesar 50% dan diskon pajak 25%.

Seperti disebutkan sebelumnya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Selanjutnya diskon PPnBM sebesar 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan terakhir diskon pajak 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

5. Dampak Diskon Pajak Mobil Baru

Kebijakan ini tentunya telah diperhitungkan secara matang. Dampak yang diharapkan dari kebijakan ini adalah memulihkan industri otomotif yang bisa menggerakkan perekonomian.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. “Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun,” ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

penulis | jeremitaran
sumber/foto | detik/cintamobil

Related posts

Leave a Comment