topmetro.news – Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Wilayah Aceh melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid serta unsur terkait.
Kedatangan kepala perwakilan ini menindaklanjuti atas temuan Tim BPK saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten Aceh Singkil.
Tidak tanggung-tanggung. Temuan BPK tersebut mencapai belasan miliar rupiah dari beberapa SKPK yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
BACA JUGA | Bank Keliling Resahkan Warga Aceh Singkil, ini Respon Anggota DPD RI
Penjelasan Bupati Aceh Singkil
Kepada awak media, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid membenarkan akan pertemuan dengan Kalan BPK RI, menindaklanjuti adanya temuan LHP tersebut.
“Benar. Tadi kita duduk dengan Kalan BPK RI bersama rombongan. Karena adanya temuan dari tim mereka akan kerugian negara,” ucap Dulmusrid. Jumat (20/1/2021).
“Sehingga mereka turun ke Aceh Singkil untuk menindaklanjuti temuan LHP tersebut, yang ada dua. Yang pertama administrasi dan yang kedua lagi kerugian negara. Sehingga kalan mengatakan agar segera dikembalikan,” jelasnya.
Bupati kemudian menjelaskan, temuan kerugian negara tersebut sekitar Rp12 miliar yang terbagi di beberapa SKPK. “Sebelum itu kita akan mengelompokkan dinas mana saja ada temuan tersebut,” sebutnya.
“Namun perlu kita ketahui bahwa sebagian temuan sebesar Rp12 miliar itu di dalamnya sudah ada yang meninggal dunia. Sehingga pihak BPK mengatakan itu bisa dihapuskan atau tidak perlu dikembalikan lagi. Mengingat orangnya sudah meninggal dunia,” ujar orang nomor satu di Aceh Singkil tersebut.
“Pada intinya temuan kerugian negara tersebut harus dikembalikan dan diberi waktu kepada instansi terkait selama 24 bulan ke depan,” imbuhnya.
reporter | Rusid Hidayat Berutu