Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Misdawaty

kasus pencurian

topmetro.news – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah Misdawaty (46), Jalan Merpati Belakang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dari Kabupaten Batubara, yakni seorang pria berinisial DY alias AR (40) warga jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

Menurut Misdawaty, pencurian terjadi saat ia sedang tidur, Sabtu (30/1/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Tiba-tiba terdengar suara pintu rumah terbuka. Ia pun terjaga dari tidurnya dan melihat tubuh seorang pria dengan posisi membelakangi dan bergerak keluar dari pintu dapur.

Curiga dengan pria tersebut, Misdawaty pun langsung masuk ke kamar dan memeriksa dompetnya. Misdawaty pun kaget saat melihat dompet berisi uang Rp3 juta dan perhiasannya sudah raib.

“Melihat dompet berisi uang sebanyak Rp3 juta dan perhiasan satu untai gelang mas seberat 10 gram, satu untai kalung mas, dua cincin berlian, empat cincin mas tidak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (19/2/2021).

Misdawaty sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Melalui warga sekitar yang ia tanya menyebutkan kalau pria yang baru saja lewat adalah DY.

“Dia menanyakan orang yang baru lewat dan dijawab (DY), juga ada perempuan yang menggali pasir menerangkan, orang yang sama, yang dikenal Misdawaty,” ungkapnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata DY beraksi sendiri.

DY Niat Makan

Awalnya, DY hendak makan di rumah Misdawaty. Namun saat melihat pemilik rumah sedang tertidur pulas, selera makannya pun hilang. Kemudian timbul niat jahat untuk mencuri.

“Ia melihat si pemilik rumah tidur di lantai dan melihat sebuah tas tergantung di pintu kamar. Kemudian ia berjalan ke kamar dan mengambil dompet dari dalam tas, berisi uang serta perhiasan mas. Selanjutnya uang serta perhiasan mas diambil dan dimasukkan kedalam saku, kemudian dompet dibuang ke sungai. Lalu pergi naik becak ke Jalan Balam untuk makan,” terang Sormin.

DY sempat pergi ke sebuah penginapan di jalan Horas Sibolga. Sebelum akhirnya ke terminal lalu berangkat ke Kabupaten Batubara. Di Batubara, DY berfoya-foya menghabiskan uang hasil kejahatannya.

“Dia menjual gelang seharga Rp6 juta. Semua uangnya telah digunakan,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan DY sebagai tersangka dan menjalani penahanan di RTP Polres Sibolga.

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak. Sebagaimana maksud Pasal 362 KUHPidana, tersangka dapat ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

reporter | Marthin

Related posts

Leave a Comment