Pelaku Penganiayaan di Hamparan Perak Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Surya Noventa (43) warga Dusun IX Blok M Desa Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, harus merasakan dinginnya ubin milik Polsek Hamparan Perak, Rabu, (3/5).Pasalnya, pria ini telah menganiaya Hasan Basri Saragih (43) warga Dusun XII Desa Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak.”Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan istri korban,” kata Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu B Pohan.

Pohan menceritakan tersangka melakukan penganiayaan pada Minggu 30 Maret lalu sekira pukul 18.00 Wib, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara menggunakan sebilah parang bergagang besi panjang sekitar 30 cm dengan cara membacokan kearah tubuh korban sebanyak 5 kali dan saat itu korban berusaha mengelakkan dengan cara menangkis kedua tangannya sehingga tangan korban dibagian sebelah kanan mengalami luka bacokan dan jari telunjuk kiri mengalami luka bacokan mengakibatkan korban harus dirawat di rumah sakit.

“Pemeriksaan awal kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan mempergunakan sebilah parang,” kata perwira dua balok emas dipundaknya itu.Pohan mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka dan barang bukti sebilah parang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 30 cm kita boyong ke komando untuk proses sidik selanjutnya,” ucapnya.(TM-10)

Related posts

Leave a Comment