Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

Poldasu Tetapkan Perantara Penjualan Bayi Sebagai Tersangka

Topmetro.news Penyidikan kasus penjualan bayi yang ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, terus berkembang. Tersangka kembali bertambah menjadi empat orang.

“Seorang perantara penjualan bayi berinisial RT sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (24/2/2021).

Kata Hadi, dengan adanya penetapan RT sebagai tersangka, kini jumlahnya sudah mencapai empat orang. Penyidik sudah menetapkan penjual bayi A dan dua bidan, RS (45) dan SP (46) sebagai tersangka.

Sementara, orang tua bayi berinisial IG dan dua perantara lainnya yakni, HB dan EG telah dimintai keterangan. “Namun satu orang tua bayi dan dua perantara statusnya sebagai saksi,” jelas dia.

Sebelumnya, dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas.

Bidan Sebagai Tersangka

Kedua bidan itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual bayi kepada tersangka A (42), warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung yang telah ditangkap saat melakukan transaksi di Asia Mega Mas.

Diduga, kedua bidan itu membantu dan menerima bayi yang dilahirkan karena ketiadaan biaya, lalu dirawat dan diperdagangkan kepada A.

Subdit Renakta Polda Sumut mengamankan tersangka A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka kasus penjualan bayi ini ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat tengah menjual bayi tersebut.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment