Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Kuala Batahan Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Desa Kuala Batahan

topmetro.news – Fajar Siddik (37), selaku Kepala Desa Kuala Batahan dalam persidangan secara daring, Senin (1/3/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak terbayar ganti) pidana tiga bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim dengan ketua, Immanuel Tarigan juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara, Rp413.220.466. Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak bisa menutupi UP, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka ganti dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Mandailing Natal (Madina) Adlina. Terdakwa mereka yakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp413.220.466.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Adlina menuntut mantan orang pertama di Desa Kuala Batahan tersebut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsidair enam bulan kurungan. Serta wajib membayar UP sebesar Rp413.220.466. Subsidair dua tahun enam bulan.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Fajar melalui penasihat hukumnya (PH) Kartika dari LBH DKS, tidak langsung terima. Mereka memilih berpikir-pikir dahulu. “Pikir-pikir majelis,” pungkasnya.

Pekerjaan Terbengkalai

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Adlina mengungkapkan, Desa Kuala Batahan mendapatkan anggaran total Rp682.381.958 bersumber dari APBN, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp78 juta.

Dana pembangunan TPA telah cair sebanyak dua kali dan pada Bulan November 2016. Tim pelaksana kegiatan pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap, menyusun rencana/pengendalian kegiatan yang telah ditetapkan.

Azmardi Anhar selaku ketua tim pengelola kegiatan tertampung dalam Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2016 di Desa Kuala Batahan, mengetahui ada pengerjaan bangunan TPA. Kemudian saksi Azmardi Anhar menyuruh saksi Abdurrahim untuk menimbun lokasi sebelum pengerjaan bangunan pondasi

Kemudian terdakwa meminta bantuan Agus pengerjaan bangunan. Yang oleh terdakwa melakukan pemesanan bahan bahan untuk pekerjaan pondasi, pasang batu bata, dinding, plester, pekerjaan atap pekerjaan lantai. Dengan sistem borongan dan pembayaran upah harian secara bertahap.

Sementara saksi Agus selaku tukang bangunan tidak sampai selesai mengerjakannya. Karena bahan bahan yang seharusnya dibeli atau disediakan oleh terdakwa Fajar, tidak disediakan. Sehingga bangunan terbengkalai. Dan yang dikerjakan hanya pekerjaan dinding, atap sebagian, kusen pintu dan jendela, bangunan pelengkap (WC) berupa gedung tanpa asbes, dan pintu yang belum dicat.

Sedangkan anggaran untuk pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap telah dilakukan penarikan atau pencairan 100 persen oleh terdakwa Fajar Siddik selaku Pengguna Anggaran (PA).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment