Terkapar Dianiaya ASN, Warga Simalungun Lapor Polisi

Terkapar dianiaya ASN

TOPMETRO.NEWS – Terkapar dianiaya ASN (aparatur sipil negara). Begitulah nasib pemilik warung tuak asal Huta III Lumban Lintong Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Manto (49) yang akhirnya memilih untuk melaporkan seorang oknum ASN ke Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Jumat (26/2/2021).

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat mengatakan pelaporan Manto terhadap oknum ASN inisial EFS (49) warga Bangun Putih Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja itu diterima dengan Laporan Polisi : Nomor : LP/36/II/2021 Simal Sek T.Jawa, tanggal 26 Februari 2021.

Diketahui tindak pidana penganiayaan yang dilakukan EFS bersama RS (26) tenaga honorer beralamat di Bangun Putih Nagori Pulo Bayu Kecamatan Hutabayu Raja dan seorang yang tidak dikenal pelapor.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Huta VI Ujung Bondar Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Dilaporkan pada Jumat (26/2/2021) sekira 21.30 WIB,” ungkap Kompol Selamat.

Menurut Kapolsekta, awalnya pelapor menerima panggilan telepon dari nomor yang tak kenal. Penasaran, pelapor melakukan pemanggilan ulang. Setelah tersambung pelapor menanyakan identitasnya.

Kemudian terlapor dari telepon selulernya mengaku, orang Kota Medan. Selanjutnya pelapor mengatakan, salah sambung, lalu memutuskan pembicaraan dengan oknum ASN yang menjadi terlapor.

Namun terlapor terus berulang-ulang menelepon pelapor.

Kemudian saksi, Efendi Sianturi mencoba menerima panggilan telepon dan bertanya.

“Kamu di Medan dimana? Lalu dijawab terlapor “Kamu jangan banyak omong,” paparnya sembari mengucapkan kata-kata kotor.

Berselang sekira 10 menit, terlapor datang ke warung korban bersama RS dan satunya lagi tidak dikenal pelapor. Dengan marah-marah bertanya handphone (HP) siapa yang ada di tangan saksi (Efendi Sianturi). Lalu saksi menjawab, itu HP pemilik kedai.

Mendengar itu, para pelaku langsung memukul korban secara berulang-ulang sampai terjatuh ke tanah.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada bibir bagian dalam sebelah kiri bawah, luka biram pada bagian dagu dan bengkak di kepala.

“Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan ke Polsekta Tanah Jawa untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Kompol Selamat.

TOPIK SERUPA | Kakek Sihite 81 Tahun Dianiaya, Oknum Ketua LSM Jadi Tersangka

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, oknum Ketua LSM jadi tersangka. Begitulah terduga pelaku penganiayaan terhadap kakek 81 tahun Mangantar Sihite, yang diduga dilakoni seorang oknum Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC-LSM Penjara) Dairi RS (30).

Terduga pelaku ditetapkan sebagai otak pelaku penganiayaan, dan dipersangkakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

penulis | jeremitaran
sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment